Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sepanjang Tahun 2017, Satlantas Polres Tanjungpinang Tilang 2.800 Kendaraan
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 08-01-2018 | 16:02 WIB
Kasat-Lantas-krisna12.gif Honda-Batam
Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, AKP Krisna Ramadhan Yowa. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sepanjang tahun 2017 lalu, Satuan Lulintas (Satlantas) Polres Tanjungpinang menilang 2.800 Kendaraan. Jumlah tersebut mengalami penurunan dibanding tahun 2016 mencapai 3.584 kendaraan.

Kepala Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tanjungpinang, AKP Krisna Yowa Ramadhani mengatakan selama 2017 Satlantas Polres Tanjungpinang tilang 2.800 kendaraan, sedangkan untuk teguran sebanyak 4.175 kendaraan maka dari itu untuk jumlah total pelanggaran sebanyak 6.975 kendaraan.

"Baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat yang melintas di jalan raya kota Tanjungpinang," ujar Krisna saat di konfirmasi BATAMTODAY.COM, Senin (8/1/2018).

Dijelaskan, jumlah tilang tersebut menurun dibanding tahun 2016 yang mencapai 3.584 kendaraan dengan jumlah teguran sebanyak 4.459 kendaraan sehingga jika dijumlahkan sebanyak 8042 kendaraan.

"Jadi dapat disimpulkan bahwa kesadaran masyarakat Tanjungpinang untuk tertib berlalulintas dan kelengkapan surat-surat berkendara cenderung meningkat," katanya.

Menurutnya, meningkatnya kesadaran masyarakat Tanjungpinang dalam berlalu lintas juga dapat dilihat dari jumlah lakalantas selama tahun 2017. Sebanyak 90 kasus lakalantas yang terjadi di kota Tanjungpinang yang terdiri dari korban meninggal dunia sebanyak 23 orang, luka berat 8 orang dan untuk korban luka ringan sebanyak 113 orang.

Jumlah tersebut menurun dibanding tahun 2016 sebanyak 111 jumlah kasus lalulintas dengan korban meninggal dunia sebanyak 18 orang, luka berat 46 orang dan luka ringan 98 orang.

"Penurunan kasus lakalantas di tahun 2017 mengalami penurunan 11 persen dibandingkan tahun 2016 lalu," ucapnya.

Sementara itu untuk kerugian materil yang dialami oleh seluruh korban lakalantas di tahun 2017 sebanyak Rp 135.900.000, namun di tahun 2016 sebesar Rp 180.900.000 sehingga mengalami penurunan kerugian materil sebesar Rp 44.800.000.

"Bagi masyarakat Tanjungpinang,kami menghimbau dalam menggunakan kendaraan roda dua untuk selalu menggunakan helm ganda, patuhi rambu-rambu lalu lintas, lengkapi surat-surat dalam berkendera dan tidak kebut-kebutan di jalan raya," imbaunya.

Editor: Yudha