Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gubernur Nurdin Turut Tergugat

Tetapkan Isdianto Sebagai Wagub, Fauzi dan Rini Gugat 3 Keputusan DPRD Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 04-01-2018 | 19:15 WIB
Isdianto-728x3491.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Isdianto saat penetapan Wagub oleh DPRD Kepri (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Calon Wagub Kepri yang diusung Partai PKB, Fauzi Bahar, dan Nasdem Rini Fitrianti, kembali melayangkan gugatan ke Tata Usaha Negara (TUN) terhadap 3 keputusan DPRD tentang penetapan calon tetap, penetapan calon tunggal dan penetapan Wakil Gubernur Kepri Isdianto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Batam.

Selain menggungat 3 keputusan DPRD Kepri yang di antaranya, Surat Keputusan DPRD Kepri nomor 37 tahun 2016 tentang penetapan calon tetap Wagub, SK DPRD nomor 40 tahun 2016 tentang penetapan calon tunggal Wagub Kepri, serta surat keputusan DPRD nomor 41 tahun 2016 tentang penetapan Isdianto sebagai Wagub Kepri, Fauzi Bahar dan Rini Fitrianti juga menggugat Gubernur Kepri, Nurdin Basirun sebagai pihak Tergugat.

Kuasa Hukum Nurdin Basirun, Andi M Asrun SH, membenarkan gugatan TUN Fauzi Bahar dan Rini Fitrianti tersebut. Dan hingga saat ini prosesnya telah selesai pemeriksaan dismisal serta masuk ke dalam perbaikan berkas.

"Pihak Gubernur dalam hal ini adalah sebagai tergugat II atau pihak yang mengusulkan Isdianto sebagai Wagub Kepri. Sedangkan DPRD merupakan Tergugat I yang menetapkan calon tetap," ujarnya pada BATAMTODAY.COM, Kamis (4/1/2018).

Posisi Gubernur tambah Andi M Asrun, adalah netral serta mengikuti proses hukum yang berlaku. Sehingga kehadiran dan keberadaan Kuasa Hukum Gubernur dalam sidang Gugatan PTUN yang dimohonkan pihak PKB Basid dan Fauzi Bahar serta turut Penggugat, Rini Fitrianti, adalah untuk menjelaskan adanya surat DPRD Kepri yang dijawab oleh Gubernur.

"Hingga akhirnya Gubernur menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan Pemilihan Wagub Kepri ke DPRD sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku," ujarnya.

Selain itu, Andi M Asrun juga mengatakan, yang berkepentingan betul dengan gugatan yang diajukan para pihak adalah pihak DPRD Kepri, sedangkan Gubernur dalam gugatan tersebut sebagai pihak Tergugat TUN II adalah menjelaskan.

Dari sisi Akademisi, tambah Andi, para pihak harus membuktikan dalil gugatan TUN-nya, karena posisi Gubernur atas gugatan tersebut adalah netral serta menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum serta putusan Pengadilan TUN.

"Dalam gugatan ini kan mereka (Pemohon) yang mendalilkan, dengan mengatakan ketetapan DPRD atas penetapan Isdianto sebagai calon Wagub tetap dan seterusnya, bertentangan dengan aturan hukum, dan faktanya memang hingga saat ini posisinya juga dibahas seperti itu," ujarnya.

Bagaimana legalitas dan putusanya nanti, kata Andi, sepenuhnya diserahkan pada Proses hukum dan putusan Pengadilan TUN.

"Nanti biar hakim yang menilai, apakah memang penetapan DPRD itu sudah sesuai aturan UU atau belum," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kuasa Hukum Gubernur Kepri ini juga menyatakan, agar semua pihak menghargai proses hukum gugatan tersebut, seraya menantikan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Putusan pengadilan dalam bentuk apapun harus dihormati. Proses penetapan Isdianto sebagai Wagub Antar Waktu yang dinilai melanggar peraturan, juga mendapat perhatian serius dari Pemerintah Pusat di Jakarta," ujarnya.

Proses ini, hendaknya menjadi menjadi pembelajaran politik yang berharga di masa depan bagi semua pihak. Dan Gubernur Kepri diharapkan tetap fokus pada pekerjaan melayani masyarakat yang terbukti cukup bagus dalam satu tahun terakhir ini, walaupun tidak didampingi oleh Wakil Gubernur.

Editor: Udin