Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Penyebab Belum Dilantiknya Anggota KPID Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Jum\'at | 08-12-2017 | 16:50 WIB
jumaga110.gif Honda-Batam

PKP Developer

ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Belum dilantiknya anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri, ternyata disebabkan adanya kesalahan teknis.

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak mengatakan, kesalahan teknis terjadi karena pihaknya mengirim 9 nama yang akan dilantik. Padahal berdasarkan aturan, DPRD hanya bisa mengirim 7 nama dari hasil uji kelayakan dan kepatutan.

"Atas dasar itu DPRD Kepri kembali menarik surat pengajuan anggota KPID yang telah dikirim ke Gubernur untuk diperbaiki," ujar Jumaga.

Ia mengatakan, sebelumnya pola rekrutmen anggota KPID Kepri, dari jumlah yang dibutuhkan selalu ada kelebihan dua orang. Hingga Gubernur bisa membuat kebijakan penetapan dari nama anggota KPID yang diusulkan DPRD.

"Ternyata sesuai dengan Peraturan KPI nomor 1 tahun 2014, DPRD hanya mengirim 7 nama hasil uji kepatutan dan kelayakan," ujar Jumaga.

Ia menambahkan, nama-nama calon yang akan diajukan DPRD ke Gubernur tidak hanya berdasarkan rangking, tetapi kebijakan dan penilaian integritas, wawasan dan jejak rekam masing-masing calon.

"Dalam dua sampai tiga hari ini, saya akan bicarakan dahulu dengan unsur pimpinan DPRD, baru akan saya ajukan lagi ke Gubernur untuk dilantik," ujarnya.

?Disinggung mengenai isu bahwa 7 anggota KPID Kepri yang lulus uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPRD itu merupakan pesanan langsung ditepis Jumaga. "Kalau ada pesanan, tanyakan kepada parpol yang memesan itu aja," ujarnya.

Editor: Yudha