Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Perkara M Syafei Dilimpah ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang

Gugurnya Praperadilan M Syafei Tergantung Hakim yang Menyidangkan
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Jum\'at | 08-12-2017 | 08:14 WIB
06-21-06-Mantan-Kasi-Datun-Batam-ini-dijebloskan-ke-penjara21.gif Honda-Batam

PKP Developer

Mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha (Kasidatun) Kejari Batam, M Syafei (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Tanjungpinang telah menerima berkas perkara atas nama M. Syafei, terdakwa dugaan korupsi pencucian uang dana penyelenggaraan Asuransi Kesehatan (Askes), Jaminan Hari Tua (JHT) PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemko Batam di PT Bumi Asih Jaya (BAJ), Kamis (7/12/2017) sore.

Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan, mengatakan, Panitera Tipikor PN Tanjungpinang sore ini telah menerima limpahan berkas perkara atas nama M. Syafei dari Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejati Kepri.

"Tapi sampai saat ini belum diregister pengadilan dan belum ditunjuk majelis hakimnya serta panitera penggantinya," ujar Santonius.

Dari informasi yang dia dapat dari Panitera Tipikor, katanya, masih ada kekurangan berkas atau kurang lengkap, sehingga masih ditunggu sampai dengan sore ini.

"Jika nantinya telah dilengkapi atau disempurnakan, tentunya sebagaimana SOP di Pengadilan, nantinya Kepaniteraan Tipikor akan segera meregister dan mengajukan kepada Ketua PN Tanjungpinang, supaya segera ditunjuk majelis hakim yang menyidangkan," ungkapnya.

Santonius menjelaskan, di dalam KUHP diatur, ketika perkara pokok disidangkan maka praperadilan itu gugur. Itu tidak bisa ditafsirkan dengan yang lain-lain, dan sudah dikatakan cukup jelas.

Namun begitu, kembali lagi kepada Praperadilan dan perkara kokoknya, apakah keduanya akan berjalan bersamaan. Majelis Hakim Praperadilan-lah nantinya yang akan menentukan, sebab di satu sisi berkas perkara pokok itu sudah dilimpah.

"Jadi dicermati baik-baik apakah dilimpahkan atau disidangkan, karena belum ditentukan siapa Majelis Hakin dan hari sidangnya," katanya membandingkan.

Walaupun berdasarkan Pasal 82 ayat 1 huruf D yang berbunyi, dalam hal suatu perkara sudah dimulai dan diperiksa oleh pengadilan, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.

"Tetapi ini seluruhnya nantinya akan ditentukan oleh majelis hakim PN Tanjungpinang yang menyidangkan praperadilan ini," ucapnya lagi.

Lebih jauh dikatakan, persidangan praperadilan sudah ditentukan harinya pada Jumat tanggal 8 Desember 2017 dengan hakim tunggal Guntur Kurniawan. Sehingga, dengan dilimpahkannya perkara ini, sebenarnya tidak mengganggu jadwal persidangan praperadilan besok.

"Jadi, besok tetap persidangan akan dibuka oleh hakim yang bersangkutan. Tentunya untuk memberikan kesempatan kepada pengacara pemohon untuk membacakan permohonannya," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Kepri menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang dana penyelenggaraan Askes, JHT PNS dan THL Pemko Batam di PT Bumi Asih Jaya (BAJ).

Adapun kedua tersangka yaitu mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha (Kasidatun) Kejari Batam, M Syafei dan M Nasihan selaku pengacara PT Bumi Asih Jaya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Harjaka, mengatakan bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah terpenuhi dalam penyelewengan dan penyalahgunaan Rp55 miliar dana kewajiban PT BAJ ke Pemko Batam, yang ditempatkan dalam rekening bersama 'escrow account' dan dipindahkan ke rekening lain yang dibuat kedua tersangka.

Selanjutnya, atas pembuatan rekening bersama dalam menampung kewajiban PT BAJ ke Pemko Batam sambil menunggu putusan pengadilan atas perkara aquo yang memiliki kekuatan hukum tetap, kedua tersangka kembali membuka rekening giro, atas nama mereka tanpa diketahui Pemko Batam dan PT BAJ.

Editor: Udin