Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nurdin Dipastikan Tak Hadiri Paripurna Pilwagub Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 07-12-2017 | 13:02 WIB
paripurna-kepri1.jpg Honda-Batam
Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak saat menyampaikan adanya surat Gubernur Nurdin Basirun berhalangan hadari Paripurna Pilwagub. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Setelah ditunggu hampir dua jam, Gubernur Nurdin Basirun dipastikan tidak hadir dalam Paripurna Pilwagub Kepri di DPRD. Menyusul adanya surat berhalangan hadir yang disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) TS.Arif Fadila ke Pimpinan DPRD Kepri.

Setelah mendapat surat resmi dari Gubernur Nurdin Basirun, Pimpinan DPRD Kepri akhirnya memulai Paripurna Pilwagub tepat pukul 12.00 WIB.

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak dalam pembukaan sidang Paripurna Pilwagub Kepri mengumumkan, adanya surat dari Gubernur Nurdin Basirun yang menyatakan berhalangan hadir.

"Sebelum Paripurna Pemilihan Wakil Gubernur Kepri dimulai, perlu kami sampaikan, bahawa Gubrnur Nurdin Basirun telah mengirimkan surat berhalangan hadir," ujar Jumaga Nadeak.

Selanjutnya, Jumaga menyatakan pelaksanaan Paripurna Pemilihan Wakil Gubernur dimulai dengan pembacaan absensi kehadiran anggota DPRD, dan dari 45 anggota DPRD Kepri, 31 dinyatakan hadir secara fisik.

"Atas kehadiran anggota DPRD lebih dari setengah ini, maka rapat Paripurna Pimilihan Wakil Gubernur Kepri, telah dinyatakan Quorum dan dapat dilanjutkan," katanya.

Dalam kesempatan itu, Jumga juga menyampaikan dasar aturan pelaksanaan sidang sesuai Tatib DPRD, UU Pemilihan Gubernur, serta proses pengajuan dan verifikasi calon Wagub Kepri yang awalnya diajukan Gubernur dua Orang Isdianto dan Agus Wibowo.

"Sepanjang Proses Verifikasi yang dilaksanakan Pansus Pilwagub dan Panlih Pilwagub DPRD, dari dua nama calon Wagub Kepri yang diajukan Gubernur ke DPRD untuk diverifikasi, hanya satu nama calon Wakil Gubernur Kepri yang memenuhi persyaratan yaitu calon tetap Waggub Kepri Isdianto, sedangkan Agus Wibowo dinyatakan gugur dalam Verifikasi administrasi," jelasnya.

Ia menambahkan, sebelum penetapan calon Wagub Kepri ditetapkan, DPRD Kepri juga telah beberapa kali melakukan konsultasi kepada Dirjen Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian dalam Negeri. Atas Konsultasi tersebut, Dirjen Hukum dan Perundang-undnagan Kementeriaan Dalam Negeri menyatakan, berdasarkan kewenanganya DPRD Kepri, dapat melakukan kebijakan untuk menetapkan satu nama calon Wagub Kepri.

Dalam Paripurna Pilwagub ini, Pansul dan Wakil Ketua Panlih Wagub DPRD, Kepri juga membacakan Laporan Pelaksanaan Pansus dan Panlih atas verifikasi dan pelaksanaan Pemilihan Wagub Kepri yang telah dilaksanakan sebelum Paripurna.

Editor: Gokli