Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satreskrim Polres Tanjungpinang Bekuk Dua Pelaku Congkel Jok Motor
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 07-12-2017 | 08:14 WIB
rilis-pencuri-handphone.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiraseno didampingi Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Tanjungpinang Iptu Edi Edrianis saat melakukan press rillis di Mapolres Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang membekuk dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dengan cara mencongkel jok motor korban. Adapun kedua pelaku berinisial PR (31) dan EO (34) ditangkap di Jalan Kilometer V Kota Tanjungpinang, Senin (4/12/2017) sore.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko Wiraseno, mengatakan bahwa penangkapan kepada kedua pelaku berdasarkan laporan dari korban Syaiful yang mengalami pencurian dengan cara mencongkel jok motor Honda Supra X 125 warna putih hitam dengan BP 2654 QW yang diparkirkan di parkiran Tepi Laut, tepatnya di depan Gedung Daerah Kota Tanjungpinang, pukul 07.30 Wib, Minggu (3/12/2017).

"Dari hasil laporan korban Syaiful bersama dengan Wina, pada saat itu dirinya sedang berolahraga di sekitar tepi laut dan memarkirkan motornya di tempat itu serta meletakkan masing-masing handphonenya di jok sepeda motor," ungkap Dwihatmoko didampingi oleh Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Tanjungpinang, Iptu Edi Edrianis saat melakukan pres rilis, Rabu (6/12/2017).

Berdasarkan laporan itu, kemudian Tim Buser Reskrim Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan pelaku, selanjutnya anggota langsung melakukan penangkapan di TKP.

Setelah dilakukan penangkapan, kedua pelaku mengaku telah mengambil barang-barang milik korban yang berada di jok motornya.

"Dari pengakuan kedua pelaku, mengambil handphone itu dengan cara menjonkel jok sepeda motor. Berdasarkan perannya, pelaku EO yang memantau dan melihat situasi sekitar sedangkan tersangka PR yang mencongkel jok sepeda motor itu dengan cara menarik jok ke atas dengan menggunakan kedua tangan untuk mengambil dua unit handphone," ungkapnya.

Setelah mengambil barang bukti itu, dari pengakuannya akan dijual oleh kedua tersangka. Namun, sebelum barang bukti itu terjual, kedua pelaku telah berhasil diringkus.

"Mau dijual rencananya namun belum sempat dijual sudah ketangkap dan dari pengakuan kedua pelaku mereka sebelumnya telah berhasil juga mencongkel jok motor di parkiran Futsal Junir, tepatnya belakang Polres Tanjungpinang," katanya.

Adapun barang bukti yang ditemukan, satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125 warna hitam BP 5532 WU, satu unit Handphone Xiomi Redmi Note 4X warna hitam dan satu unit Handphone Xiomi Redmi Note 4X warna pink.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Udin