Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Porsi Dana Desa Kepri Ternyata Paling Kecil se-Indonesia
Oleh : Irawan
Rabu | 29-11-2017 | 17:26 WIB
nabil_unrika1.gif Honda-Batam

PKP Developer

Anggota Komite I DPD RI Muhammad Nabil, Senator asal Provinsi Kepulauan Riau (Foto: Dok Pribadi)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Tahun 2015 merupakan tahun pertama penerapan/implementasi kebijakan Dana Desa berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Dana Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 dan PP No.47 Tahun 2015 tentang Desa.

Berdasarkan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Dana Desa yang dilakukan Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ternyata Kepri mendapatkan porsi alokasi Dana Desa paling kecil dari 34 provinsi di Indonesia.

"Soal besaran Dana Desa, ternyata Provinsi Kepulauan Riau memperoleh porsi Dana Desa yang terkecil diantara 34 provinsi di Indonesia," kata Muhammad Nabil, Anggota Komite I DPD RI asal Provinsi Kepri di Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Menurut Nabil, hal ini dikarenakan di Provinsi Kepri hanya terdapat 275 Desa dan jumlah tersebut adalah jumlah Desa terkecil di seluruh provinsi Indonesia. Apabila dibandingkan dengan total Dana Desa se-wilayah Sumatera, besaran Dana Desa Provinsi Kepri hanya sebesar 1,27 persen.

Berdasarkan ketentuan UU 6 Tahun 2014, pembentukan desa di Kepri masuk kategori wilayah 3 (Sumatera) yang didominasi oleh provinsi yang bernuansa teresterial. Dimana persyaratan pembentukan sebuah Desa paling sedikit terdapat 4.000 jiwa penduduk atau 800 kepala keluarga.

Namun, jika dilihat dari segi kewilayahan, Povinsi Kepri justru bernuansa kelautan dan lebih serumpun dengan Wilayah 8 (Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur) dengan persyaratan pembentukan sebuah Desa paling sedikit terdapat 1.000 jiwa penduduk atau 200 kepala keluarga.

Selain soal kecilnya besaran porsi dana desa yang diterima Kepri, menurut Nabil, penyaluran Dana Desa di Kepri juga mengalami keterlambatan pada awal implementasi.

"Penyebabnya adalah keterlambatan dalam penyampaian Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa," katanya.

Sehingga hal tersebut berakibat pada keterlambatan transfer Dana Desa dari RKUN ke RKUD tahap I, dengan rata-rata keterlambatan transfer RKUD di Provinsi Kepri dalah 27 hari kerja.

Keterlambatan transfer Dana Desa dari RKUN ke RKUD juga terjadi pada tahap III dengan rata-rata keterlambatan 50 hari kerja. Sampai dengan akhir periode TA 2015, realisasi transfer Dana Desa dari RKUN ke RKUD telah mencapai 100%.

Sementara menyangkut penggunaan Dana Desa di Kepri, lanjutnya, telah digunakan untuk bidang priotas seperti untuk bidang pembangunan desa dan bidang pemberdaayaan masyarakat desa.

"Sesuai dengan data realisasi penggunaan Dana Desa yang diperoleh menunjukkan bahwa sebagian besar penggunaan Dana Desa telah digunakan untuk Bidang Prioritas," katanya.

Sementara berdasarkan hasil analisa terhadap pemantauan dan evaluasi Dana Desa di Kepri, menurut Nabil, diperlukan perhatian yang lebih mendalam untuk mendukung suksesnya pelaksanaan Dana Desa.

"Beberapa hal yang perlu untuk diperhatikan dalam pelaksanaan Dana Desa pada tahun 2015 yaitu pertama, penentuan besaran Dana Desa masih perlu untuk ditinjau kembali. Kedua, realisasi transfer Dana Desa dari RKUD ke RKDesa pada tahun pertama belum sesuai dengan peraturan," katanya.

Senator Muhammad Nabil meniai pemantauan dan evaluasi serta analisis terhadap Dana Desa oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepri sangat bermanfaat untuk analisis sinkronisasi pelaksanaan anggaran pusat-daerah dan bahan diskusi tata kelola keuangan dengan pemerintah daerah.

Editor: Surya