Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Begini Tanggapan Kadisnaker Kepri Soal TKA Ilegal di PT SMOE Indonesia
Oleh : Ismail
Rabu | 29-11-2017 | 15:26 WIB
kadisnaker-kepri-tagor1_(1).jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau, Tagor Napitupulu. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau, Tagor Napitupulu mengaku sudah menerima laporan adanya dugaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal yang dipekerjakan di PT SMOE Indonesia kawasan Kabil, Kota Batam.

Dirinya bahkan menyebut sudah menurunkan tim koordinator pengawasan Disnaker Kepri wilayah Batam untuk menyelidiki kasus tersebut.

Ia menjelaskan, sejauh ini dari hasil penyelidikan diperoleh hasil lima TKA memang tidak dapat menunjukkan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). Dengan alasan, sedang dalam proses perpanjangan di Badan Pelayanan Terpatu Satu Pintu (PTSP).

"IMTA mereka lima orang (TKA) sedang diperpanjang di PTSP," ungkapnya, Rabu (29/11/2017).

Ia menambahkan, sejumlah TKA tersebut memang terikat kontrak dari negarasa asal mereka Tiongkok. "Memah mereka ada kontrak dengan Cina. Kemungkinan kita mau liat dua hari lagi," tambahnya.

Kendati demikian, lanjut Tagor, pihaknya tetap mengawasi para TKA yang diduga ilegal bekerja di PT SMOE Indonesia tersebut. "Tetap diawasi kok. Pengawasam koordinator wilayah Batam sudah turun. Jadi tidak ada masalah," ungkapnya.

Sebelumnya, PT SMOE yang berada di kawasan Kabil, diduga mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) tanpa izin untuk sejumlah proyek yang sedang mereka garap.

Informasi yang berhasil dihimpun BATAMTODAY.COM, salah satunya untuk mengerjakan pembongkaran crane dari Kapal Zhen Hua 20, beberapa hari lalu.

Kapal berbendera China tersebut merapat di Batam beberapa pekan lalu. Selain crane, kapal ini juga mengangkut para teknisi yang akan mengerjakan proses bongkar.

Sesuai pasal 42 ayat 1 Undang Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan, setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Sementara di pasal 45 ayat 1 disebutkan, perusahaan pemberi kerja tenaga kerja asing wajib menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai tenaga pendamping untuk alih teknologi dan alih keahlian serta melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing.

"Namun hal ini tidak diindahkan. Pekerja asing didatangankan secara sembunyi-sembunyi," ungkap sumber BATAMTODAY.COM, Senin (28/11/2017).

Salah satu pekerja asing yang berhasil datanya diambil melalui paspor miliknya, adalah seorang pria warga negara asing (WNA) asal China, yakni Li Kun, kelahiran 20 November tahun 1990.

Editor: Yudha