Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Waw, Ternyata Ada Sekitar 20 TKA Ilegal di PT SMOE Indonesia
Oleh : Yosri Nofriadi
Rabu | 29-11-2017 | 08:38 WIB
paspor22.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Salah satu pekerja asing yang berhasil datanya diambil melalui paspor miliknya, adalah seorang pria warga negara asing (WNA) asal China, yakni Li Kun, kelahiran 20 November tahun 1990 (Foto: Yosri Nofriadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kabar tenaga kerja asing (TKA) kembali menghebohkan publik. Kali ini terjadi di Batam. Sejumlah tenaga kerja asing asal China dipekerjakan di PT SMOE Indonesia. Mereka diduga tidak dilengkapi izin alias ilegal.

Salah satu karyawan PT SMOE membenarkan bahwa ada tenaga kerja asing asal China yang bekerja di perusahaan oil dan gas itu. Kedatangan mereka untuk melakukan pembongkaran dan perbaikan crane jeti dari Kapal Zhen Hua 20 yang berlayar dari China menuju PT SMOE di kawasan Industri Terpadu Kabil, Nongsa.

Kapal berbendera China tersebut menyandar di Batam pada hari Sabtu (26/11/2017) lalu dengan membawa tiga crane jeti yang sudah rusak dan butuh perbaikan.

"Kapal itu datang dari China membawa tiga alat crane jeti yang sudah rusak yang akan diperbaiki di PT SMOE," ujar YS, karyawan PT SMOE kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (28/11/2017).

Selain mengangkut crane jeti, kapal itu juga mengangkut para teknisi langsung dari China yang akan mengerjakan proses pembongkaran. Setelah selesai melakukan pembongkaran para teknisi asing itu akan langsung melakukan perbaikan di perusahaan tersebut. Perbaikan crene itu jelas membutuhkan waktu lama.

"Ada sekitar 20 orang tenaga kerja asing asal China yang melakukan pembongkaran. Mereka juga yang langsung mengerjakan crane itu," ujarnya lagi.

Sesuai pasal 42 ayat 1 Undang Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan, setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Sementara di pasal 45 ayat 1 disebutkan, perusahaan pemberi kerja tenaga kerja asing wajib menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai tenaga pendamping untuk alih teknologi dan alih keahlian serta melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing.

Salah satu pekerja asing yang berhasil datanya diambil melalui paspor miliknya, adalah seorang pria warga negara asing (WNA) asal China, yakni Li Kun, kelahiran 20 November tahun 1990.

Editor: Udin