Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPD RI Sosialisasikan RUU Daerah Kepulauan ke Pemprov Kepri
Oleh : Ismail
Senin | 27-11-2017 | 16:38 WIB
sos-uu-kepulauan.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua Komite I DPD RI, Ahmad Muqowam saat melakukan sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan di Aula Kantor Gubernur Kepri, kawasan Dompak, Senin (27/11/2017). (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dewan Perwakilan Daerah RI melakukan sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan di Aula Kantor Gubernur Kepri, kawasan Dompak, Senin (27/11/2017).

Sosialisasi yang dihadiri langsung Ketua Komite I dan sejumlah anggota DPD RI ini membahas manfaat yang diperoleh daerah kepuluauan, khususnya Kepri jika UU tersebut disahkan.

Ketua Komite I DPD RI, Ahmad Muqowam dalam pidatonya menyampaikan, sosiliasasi ini merupaka salah satu upaya melaporkan kepada daerah tentang sejauh mana progres RUU Daerah Kepulauan. Sejatinya, RUU tersebut sudah ditetapkan dalam Paripurna sebanyak empat kali pada September lalu.

"Dan saat ini, RUU sudah diserahkan kepada Presiden," ungkapnya.

Ia menjelaskan, dalam kebijakan otonomi daerah sudah seharusnya dibedakan pendapatan antara daerah kepulauan dan daratan. Agar ada keseimbangan dalam perhitungan pendapatan kedua daerah tersebut.

Sementara itu, Gubernur Kepri, Nurdin Basirun mengatakan, selama ini dana perimbangan pembaguan DAK dihitung dari luas daratan dan jumlah penduduk. Dengan demikian, bagi daerah yang notabene memiliki geografis kepulauan tidak pernah merasakan Sila ke-5 Pancasila, yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Oleh karena itu, dirinya sangat mengapresiasi upaya DPD RI yang telah bertekad mendorong direalisasikannya UU Daerah Kepulauan.

"Mudah-mudahan Februari 2018 mendatang UU Daerah Kepulauan dapat dideklarasikan," harapnya.

Editor: Gokli