Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Besaran UMK Harus Disikapi dengan Baik oleh Semua Kalangan
Oleh : Harjo
Rabu | 22-11-2017 | 19:38 WIB
Apri-tinjau-UMKM.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Bupati Bintan Apri Sujadi saat meninjau UMKM Bintan (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Bintan sudah mendapatkan informasi terkait Penetapan UMK (Upah Minimum Kerja) tahun 2018 bagi tenaga kerja di Kabupaten Bintan, berdasarkan salinan SK Gubernur nomor 1139 tanggal 20 November 2017.

Kepala Dinas DPMPTSPTK Kabupaten Bintan, Hasfarizal Handra, saat ditemui di Kantor DPMPTSPTK, Bintan Buyu, Rabu siang (22/11/2017) mengatakan, terkait hal tersebut dirinya menyatakan akan secepatnya melaporkan hasil Penetapan SK Gubernur itu ke Bupati Bintan, Apri Sujadi.

Setelah melaporkan hal tersebut, dirinya juga akan segera melakukan langkah-langkah selanjutnya terkait koordinasi kepada pihak-pihak perusahaan di Kabupaten Bintan.

"Tentunya hasil salinan SK Gubernur Kepri terkait penetapan UMK tahun 2018 di Kabupaten Bintan, akan secepatnya kita laporkan ke Bupati Bintan. Setelahnya, kita akan melakukan koordinasi ke instansi-instansi dan perusahaan terkait lainnya," ujarnya melalui rilis yang disampaikan ke redaksi BATAMTODAY.COM.

Sementara itu, Bupati Bintan Apri Sujadi, saat dihubungi juga mengatakan bahwa penetapan UMK bagi tenaga kerja di Kabupaten Bintan tentunya harus melalui mekanisme dan aturan-aturan yang sudah berlaku.

Terkait besaran UMK yang telah diputuskan dan disampaikan melalui SK Gubernur Kepri, hendaknya harus disikapi dengan seksama oleh semua kalangan baik perusahaan maupun tenaga kerja.

"Terkait penetapan UMK tahun 2018 yang telah diputuskan berdasarkan SK Gubernur Kepri, Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan akan melakukan koordinasi selanjutnya. Namun, tentunya kita mengharapkan agar putusan besaran UMK bagi semua kalangan bisa dapat menyikapi dengan sebaik-baiknya. Kita hanya inginkan koordinasi antara pihak perusahaan dan karyawan berjalan dengan baik. Karena hal ini penting bagi keberlangsungan iklim investasi di Kabupaten Bintan," ujarnya.

Diketahui bahwa berdasarkan SK Gubernur Nomor 1139, penetapan besaran UMK kabupaten/ kota tahun 2018 sebesar; Kabupaten Bintan Rp3.112.618, Kota Batam Rp3.523.427, Kota Tanjungpinang Rp2.565.187, Kabupaten Lingga Rp2.590.116, Kabupaten Anambas Rp2.932.925, Kabupaten Karimun Rp2.845.766, Kabupaten Natuna Rp2.650.475.

Editor: Udin