Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Tanjungpinang Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Bauksit Tanjungmoco
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 15-11-2017 | 20:02 WIB
Polres-amankan-penambang-bauksit1.gif Honda-Batam

PKP Developer

Polres Tanjungpinang saat mengamankan penambang bauksit ilegal di Tajungmoco, Dompak, RT 03 RW 02, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang hingga saat ini belum juga menetapkan tersangka dalam kasus penambangan bauksit ilegal di Tajungmoco, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Sebagaimana diketahui, penanganan kasus ini sudah dua pekan lamanya, yang dimulai dari penangkapan pada Selasa (31/10/2017) lalu, hingga pengiriman Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Tanjungpinang pun bahkan sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. Namun sampai saat ini Polres Tanjungpinang belum juga menetapkan satu pun tersangka.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, melalui Kasat Reskrim AKP Dwihatmoko Wiraseno, mengatakan sampai saat ini masih melakukan pendalaman dengan benar-benar, dikarenakan masih ada penyesuaian dari keterangan-keterangan pendukung ESDM Kepri, Dinas PTSP Kepri dan saksi lainnya, juga pemilik bauksit.

"Tidak hanya itu, kita juga harus mendalami UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," ujar Dwihatmoko saat dikonfirmasi, Rabu (15/11/2017)

Sementara itu, seluruh pihak yang tekait dalam kasus ini telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh pinyidik Tipiter Sat Reskrim Polres Tanjungpinang. Namun semuanya hanya diperiksa sebagai saksi-saksi saja, karena dalam penetapan tersangka harus ada dua alat bukti.

Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Kepri, Amjon, mengatakan bahwa PT AIPP tidak memiliki Surat Izin Usaha Pertambangangan Khusus (IUPK) untuk memindahkan stok file (bauksit) ke tongkang. Bahkan, izin tersebut masih dalam proses, sebab penambangan bauksit yang dilakukan oleh PT AIPP terdapat kesalahan prosedural.

Lebih jauh Amjon menjelaskan, pada waktu masih diperbolehkan di tahun 2014 lalu, perusahan ini masih memiliki izin dan masih memiliki stok file bauksit. Sehingga aktivitas perusahaan ini berjalan sebagaimana mestinya, yakni, usai menambang, bauksit tersebut diletakkan di pantai. Namun saat ingin dibawa ke atas tongkang pada 2017 ini, izinnya ditutup.

Atas pernyataan Kepala Dinas ESDM itu, Dwihatmoko mengatakan bahwa izin IUPK berdasarkan keterangan itu masih didalami lagi dan akan memanggil kembali Kepala ESDM Kepri ini selaku ahli, agar dapat mengambil keterangan tambahan.

"Kita belum lihat dari Dinas ESDM menujukkan surat IUPK, kalau memang ada pasti akan kita dalami, yang jelas saat kita cek ke lokasi saat dilakukan loading bauksit itu, tidak ditemukan surat izin UIPK pada PT AIPP," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Kepulauan Riau, Amjon, memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Tanjungpinang terkait penambangan bauksit ilegal di Tajungmoco, Kamis (9/11/2017) pukul 10.00 WIB.

Setelah diperiksa lebih kurang 9 jam oleh penyidik Tipiter, Amjon ke luar sekitar pukul 18.00 WIB yang didampingi oleh supirnya.

Pemanggilan itu karena Polres Tanjungpinang mengamankan Direktur PT AIPP berinisial AW berserta empat orang karyawan yang melakukan penambangan bauksit ilegal di Tajungmoco, Dompak, RT 03 RW 02, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Selasa (31/10/2017).

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tendjo Baskoro, mengatakan bahwa setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota langsung mengamankan pemilik tambang bauksit ilegal di tempat tersebut. Dari kelima orang yang diamankan, salah satunya Direktur PT AIPP dan empat orang karyawan perusahaan penambang bauksit ilegal.

Editor: Udin