Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Kepri Masih Dalami Kasus Korupsi Dana Tunjangan Perumahan DPRD Natuna
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 14-11-2017 | 14:26 WIB
Kajati-Kepri,-Yunan-Harjaka11.gif Honda-Batam

PKP Developer

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Harjaka. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Proses penyidikan dugaan korupsi Rp7.7 miliar dana tunjangan perumahan DPRD Natuna hingga saat ini diduga mengendap di Kejaksan Tinggi (Kejati) Kepri.

Kejati Kepri sebelumnya telah menetapkan lima tersangka yakni dua mantan Bupati Natuna Ra dan Is. Kemudian mantan Ketua DPRD Natuna Ac, Sekda dan mantan Sekretaris DPRD Natuna, Sz dan Tm.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Harjaka ?mengatakan proses penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi tersebut hingga saat ini masih terus didalami.

"Prosesnya masih selalu didalami, dan pemeriksaan masih dilakukan terhadap saksi dan tersangka," ujar Yunan Harjaka saat mendampingi Sesjam Kejaksaan Agung-RI di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Senin(13/11/2017).

Dari informasi yang diperoleh wartawan, penyidikan dan penetapan 5 tersangka korupsi tersebut sempat diintervensi Kejaksaan Agung karena menetapkan Mantan Bupati Natuna, Ilyas Sabli yang merupakan Kader Nasdem sebagai tersangka. Namun dengan tegas hal itu dibantah.

"Nggak ada intervensi-intervensi, nggak ada itu," tegasnya.

Editor: Yudha