Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sosialisasikan Permendagri Nomor 6 Tahun 2017

Wan Zuhendra Minta Semua Parpol di Anambas Transparan Gunakan Dana Bantuan dari APBD
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 14-11-2017 | 10:40 WIB
Sos.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sosialisasi Permendagri nomor 6 tahun 2017 di Kabupaten Kepulauan Anambas. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Partai politik harus transparan dalam pengelolaan bantuan keuangan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Anambas. Ini, sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 6 tahun 2017 tentang tata cara pengelolaan bantuan keuangan Partai politik.

"Sosialisasi dan bimbingan teknis Permendagri nomor 6 tahun 2017 ini bertujuan untuk memperkuat sistem dan kapasitas kelembagaan partai politik serta mewujukan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan keuangan Partai politik dari APBD. Mulai dari pengajuan, penggunaan hingga penyampaian laporan pertanggungjawaban," kata Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra, Selasa (14/11/2017) kepada seluruh peserta Bimtek di Aula Anambas Inn.

Ketua DPC PDI Perjuangan Anambas itu juga berharap, seluruh Parpol berperan aktif dalam mendukung situasi politik ?yang kondusif dan mendukung pembangunan daerah. "Parpol merupakan pilar demokrasi. Kami berharap seluruh parpol mendukung program pembangunan daerah," pintanya.

Sementara, Direktur Politik Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Bahtiar mengatakan partai politik harus bisa menempatkan posisi politik dalam bernegara dan ditengah-tengah masyarakat.

"Selain itu, partai politik di pusat dan di daerah harus sinkron. Baik disegi pembangunan, ekonomi maupun hukum," ujarnya.

Kepala Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik Anambas, Khairul Syahadat mengakui, selama ini parpol mendapat bantuan dari APBD. Menurutnya, perlu dilakukan sosialisasi pengajuan, penggunaan dan pertanggungjawaban.

"Jadi perlu diberikan pemahaman dalam penggunaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan ke parpol. Acara ini juga dihelat 14 November hingga 16 November, kami berharap semua partai politik di Anambas ini ?mengikuti sosialisasi dan bimtek Permendagri nomor 6 tahun 2017," jelasnya.

Khairul menambahkan, bantuan parpol tersebut hanya diberikan kepada parpol yang duduk di kursi legislatif. "Saat ini ada 14 parpol yang terdaftar di Anambas, tetapi yang duduk di legislatif hanya 8 parpol. Dan bantuan hanya diberikan kepada 8 parpol ini," tambahnya.

Editor: Gokli