Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Didakwa Pasal Berlapis, Tengku Mukhtaruddin Tak Ajukan Eksepsi
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 13-11-2017 | 20:02 WIB
Tengku-Mukhtarudin.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Mantan Bupati Kepulauan Anambas Tengku Mukhtaruddin, terdakwa dugaan korupsi penyalahgunaan Rp1,3 miliar dana apresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Anambas di Bank Syariah Mandiri (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Mantan Bupati Kepulauan Anambas Tengku Mukhtaruddin, terdakwa dugaan korupsi penyalahgunaan Rp1,3 miliar dana apresiasi Pemkab Anambas di Bank Syariah Mandiri (BSM), tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan berlapis yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Senin (13/11/2017).

Dalam persidangan, JPU Ali Naex Hasibuan memaparkan keterlibatan terdakwa selaku Bupati Anambas, berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor: 131.21-396 tahun 2010 tanggal 28 Juli 2010, bersama terdakwa Ipan (dituntut terpisah) selaku Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Anambas sekaligus Bendahara Umum Daerah Kabupaten Anambas dan terdakwa Khoirul Rijal selaku Kepala Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Tanjungpinang.

"Pada bulan Januari tahun 2011 sampai dengan tanggal 27 April 2012, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2011 dan 2012, bertempat di PT Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Tanjungpinang, Jalan Diponegoro No. 1 B-C Tanjungpinang 29121, berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-undang nomor 46 tahun 2009 tentang pengadilan tindak pidana korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara," katanya memulai dakwaan.

Awalnya, terdakwa Khoirul Rijal A Rahman selaku Kepala PT Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Tanjungpinang bersama saksi Silvia Permatasari melakukan pertemuan dengan terdakwa Tengku Mukhtaruddin di Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat, untuk membicarakan rencana penempatan Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas pada PT BSM Tanjungpinang.

Pada saat itu, saksi Khoirul Rijal A Rahman menawarkan produk-produk PT BSM termasuk nisbah bagi hasil dan apresiasi atas penempatan giro dan deposito.

"Sehingga terdakwa Mukhtaruddin meminta kepada terdakwa Khoirul Rijal selain nisbah/ bunga bagi hasil berbentuk barang berupa motor, karena terdakwa Mukhtaruddin akan memberikan sepeda motor Honda tipe Mega Pro sebanyak 25 unit yang akan diberikan kepada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kepulauan Anambas," katanya.

Selanjutnya, atas perintah terdakwa Ipan, saksi Surya Darma Putra datang ke kantor PT BSM KC TPI untuk mengambil berkas pembukaan rekening giro. Berkas-berkas tersebut dibawa pulang ke Kabupaten Kepulauan Anambas untuk dilengkapi dokumen dan tanda tangan pembukaan rekening, yang mana penandatanganan pembukaan rekening atas nama Rekening Kas Umum Daerah KKA, salah satunya adalah Ipan.

"Pada tanggal 28 Februari 2011, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas membuka Rekening Kas Umum Daerah KKA pada PT BSM Tanjungpinang, dengan nomor rekening 0910099009 dengan saldo awal Rp40 juta. Kemudian tanggal 1 Maret 2011 menempatkan deposito sebesar Rp20 juta. Selanjutnya pada tanggal 4 April 2011 lagi sebesar Rp30 juta, kemudian saksi Silvia Permatasari dan saksi Bimo Varianto dipanggil oleh terdakwa Khoirul Rijal Rahman dan memerintahkannya untuk mencari informasi tentang harga sepeda motor merek Honda Mega Pro," ungkapnya.

Kemudian pada tahun 2011, saksi Surya Darma Putra dipanggil oleh terdakwa Tengku Mukhtaruddin di ruang kerja Bupati Kepulauan Anambas dan memerintahkan saksi Surya Darma Putra untuk bertemu dengan saksi Silvia Permatasari, selaku pihak PT BSM KC TPI dan saksi Silvia Permatasari menyebutkan bahwa ada program bonus dari PT BSM KC TPI berupa 25 unit sepeda motor yang dapat langsung diambil di dealer resmi sepeda motor Honda PT DIP di Tanjungpinang.

"Beberapa hari kemudian, saksi Surya Darma Putra menghadap terdakwa Tengku Mukhtaruddin di kediamannya di Tanjungpinang dan melaporkan mengenai 25 unit sepeda motor tersebut. Di rumah itu terdakwa Tengku Mukhtaruddin mengatakan bahwa sepeda motor itu 'hadiah untuk kita' dan memerintahkan saksi Surya Darma Putra untuk mengambilnya," ucapnya.

Setelah mengambil 25 unit sepeda motor itu, Saksi Surya Darma langsung membagi-bagikannya dengan terdakwa Ipan satu unit, saksi Radja Tjelak Nur Djalal mantan Sekda Kepulauan Anambas satu unit, Saksi Surya Darma Putra satu unit, terdakwa Khoirul Rijal A Rahman satu unit, saksi Silvia Permatasari pegawai PT BSM KC TPI satu unit, terdakwa Tengku Mukhtaruddin dua unit dan sisanya sebanyak 18 unit, dijual.

"Sehingga total hasil penjualan sepeda motor adalah sejumlah Rp262 juta dan uang itu dibagi-bagikan dengan terdakwa Mukhtaruddin sebesar Rp222 juta, untuk terdakwa Ipan sebsar Rp15 juta, untuk saksi Radja Tjelak Nur Djalal Rp15 juta dan untuk Surya Darma Putra Rp10 juta," ungkapnya.

Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Selain itu terdakwa juga diancam dengan Pasal 11 Undang Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi," pungkasnya.

Mendengar dakwaan ini, Ketua Majelis Hakim Santonius Tambunan serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota, Iriati Khoirul Ummah dan Yon Efri, menunda selama satu pekan dengan agenda memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi.

Editor: Udin