Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Korupsi Alkes Lingga

Said Mukhtar Kembalikan Kerugian Negara Sebesar Rp61, 9 Juta di PN Tanjungpinang
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 13-11-2017 | 18:26 WIB
Kembalikan-uang-negara.jpg Honda-Batam
Said Mukhtar alias Said (37) salah satu terdakwa korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) Kabupaten Lingga tahun 2013, kembalikan kerugian negara sebesar Rp61.900.000 pada persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Said Mukhtar alias Said (37) salah satu terdakwa korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) Kabupaten Lingga tahun 2013, kembalikan kerugian negara sebesar Rp61.900.000 pada persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Senin (13/11/2017).

Di hadapan ketua majelis hakim Iriati Khoirul Ummah, yang didampingi hakim anggota Yon Efri dan Santonius Tambunan, terdakwa mengembalikan kerugian negara sebesar Rp61 900.000 melalui penasehat hukumnya yang diserahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evan Apturedi.

Di luar persidangan, Evan Aturedi mengatakan, terdakwa telah mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan salah satu dari terdakwa Said Mukthar sebanyak Rp61.900.000 berdasarkan perhitungan dari BPKP, atas kerugian tersebut terdakwa komperatif dan mengembalikan kerugian negara itu dihadapan Majelis Hakim.

"Untuk secara menyeluruh, kerugian negara yang diakibatkan oleh ketiga terdakwa yang disidangkan secara terpisah sebanyak Rp969 juta dengan rincian terdakwa Syamsuri sebesar Rp500 juta yang sudah dikembalikan dan terdakwa Said Mukhtar sebesar Rp61.900.000 telah dikembalikan. Sedangkan untuk sisanya akan segera diusahakan oleh terdakwa Kasmadi alias Adi," ungkapnya.

Terdakwa Kasmadi, katanya lagi, juga berkomitmen untuk mengembalikan kerugian negara. Mudah-mudahan sebelum putusan sidang ini nanti, kerugian negara Alkes ini semua sudah dikembalikannya.

"Pada intinya berbicara mengenai tuntutan harus banyak yang dipertimbangkan seperti fakta-fakta persidangan, sedangkan untuk pengembalian kerugian negara ini salah satu pertimbangan hal-hal yang meringankan untuk terdakwa," katanya.

Dalam dakwaan JPU dikatakan, kejadian itu berawal saat Kasmadi datang ke kediaman Syamsuri (sudah divonis 2 tahun penjara pada 8 Juni lalu) di Kampung Boyan, Dabo, Singkep, pada 2012 lalu. Alat kesehatan (alkes) ditawarkan kepada Syamsuri dalam bentuk buku katalog.

Alkes itu untuk Puskesmas dan Rumah Sakit Lapangan. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan pejabat Pembuat komitmen (PPK) sekitar Rp2.199.343.229.

HPS ini dibuat Kasubag Evaluasi dan Perencanaan Dinkes Lingga, sekaligus Ketua Pokja IV ULP Syamsuri. Proses lelang proyek didaftarkan ke portal LPSE.

Empat paket kegiatan itu dilelang antara lain, pengadaan alat kedokteran umum, pengadaan alat Pelayanan Obstetrik Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) Rumah Sakit Lapangan, pengadaan pelayanan Obstetri Neonatus Esensial Dasar (PONED) Puskesmas Sungai Pinang, dan pengadaan Unit Gawat Darurat (UGD) Puskesmas. Proses lelang digelar mulai 30 Juli hingga 27 Agustus.

Dua perusahaan ditetapkan sebagai pemenang lelang oleh Syamsuri. Dua perusahaan tersebut, PT Berlian Anugerah Medika (BAM) dan PT Tirta Raditya Indonesia (TRI). Masing-masing mengerjakan dua paket kegiatan.

Dua perusahaan pemenang lelang itu dipinjam Said Mukhtar dari Yanuar Supardi (almarhum) dan Nasrizal. Setelah pengadaan alkes ini selesai, dua perusahaan ini dibayar.

PT Berlian Anugerah Medika dibayar Rp1.030.000.000 pada 27 Desember 2013. Uang ini telah dipotong fee 2,5 persen atas peminjaman perusahaan Nasrizal.

Kemudian, sisa uang ditransfer ke PT Biomedika Alkesindo pada 10 Januari 2014 sebesar Rp857 juta. Uang juga sudah dipotong fee pinjam pakai perusahaan.

Kemudian, sisa uang ditransfer Said Mukhtar kepada Kasmadi sebesar Rp498.585.818 pada 13 Januari 2014. Uang tersebut sudah termasuk pembayaran utang yang sebelumnya dipinjam untuk uang muka pembelian alkes.

Sehingga, sisa uang masih ada Rp358.414.182. Uang ini digunakan Said Mukhtar membayar distributor, biaya ongkos kirim, pemasangan alat dan instalasi uji fungsi, serta biaya operasional lainnya, termasuk keuntungan dalam pembelian barang.

Sementara itu, PT Tirta Raditya Indonesia juga dibayar sebesar Rp1.030.000.000 pada 27 Desember 2013. Uang itu diambil Said Muktar dari pemilik perusahaan, Yanuar Supardi (alm).

Dari uang tersebut, Rp500 ribu diberikan Said Mukhtar kepada Syamsuri di Batu 9, Tanjungpinang. Sisa uang Rp530 juta digunakan Said Mukhtar membayar distributor dan biaya ongkos kirim, biaya pemasangan alat dan instalasi uji fungsi, serta dan biaya operasional.

Sisanya keuntungan Said Mukhtar. Dalam pengadaan empat paket ini, Said Mukhtar mendapat diskon antara 35 persen hingga 60 persen dari distributor.

Perhitungan yang dilakukan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp969.407.700. Uang tersebut sudah terbagi kepada lima orang. Syamsuri mendapat Rp500 juta, Kasmadi Rp348.585.818, Said Mukhtar Rp61.875.582, Nasrizal (PT BAM) Rp32.224.000, dan M Yanuar (PT TRI) Rp26.722.300.

Editor: Udin