Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Saksi Ahli Diperiksa, Komentar Horjani Penuhi Unsur Pencemaran Nama Baik
Oleh : Redaksi
Senin | 13-11-2017 | 15:02 WIB
Soerya-Respatinono12.gif Honda-Batam

PKP Developer

Soerya Respationo usai diperiksa sebagai saksi di Mapolresta Barelang. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penetapan tersangka terhadap Horjani Dewati Hutagalung, terlapor dugaan pencemaran nama baik terhadap Soerya Respationo, tinggal selangkah lagi.

"Penetapannya akan diambil setelah dilakukan gelar perkara dalam waktu dekat ini. Unsur pencemaran nama baiknya terpenuhi," ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Gima Sunarya Sik, Senin (13/11/2017).

Terpenuhinya unsur tersebut diketahui setelah pihaknya datang ke Yogyakarta dan ke Jakarta untuk memeriksa saksi ahli terkait komentar yang dibuat Horjani pada postingan foto mantan Wakil Gubernur Kepri itu.

Dijelaskan, pihaknya telah meminta keterangan dua saksi ahli lainnya, yakni ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, dan ahli hukum telematika dari Kemenkominfo.

"Sejauh ini telah tiga saksi ahli yang diperiksa. Hasilnya, komentar itu memenuhi unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Kita tinggal melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka yang bersangkutan," jelasnya.

Sebelumnya, pemeriksaan saksi dari ahli bahasa yang dilakukan penyidik Polresta Barelang dilakukan untuk menentukan apakah nantinya Horjani bisa ditetapkan menjadi tersangka, terkait laporan yang dibuat Soerya Respationo.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Gima Sik, mengatakan, pemanggilan ahli bahasa sebagai saksi untuk menterjemahkan maksud dan tujuan komentar yang dibuat Horjani.

"Saksi ahli bahasa sudah datang untuk diperiksa. Kita tinggal menunggu saksi dari Kemenkominfo untuk saksi ahli lainnya," ungkap Gima, Senin (6/11/2017) sore.

Editor: Yudha