Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Penjelasan Pemkab Soal Permintaan Pengampunan Pajak Pelaku Usaha di Anambas
Oleh : Alfreddy Silalahi
Senin | 13-11-2017 | 14:14 WIB
Pengusaha-anambas11.gif Honda-Batam

PKP Developer

Pelaku usaha di Tarempa menemui Bupati Anambas, meminta pengampunan pajak dan menghapus Perda Pajak dan Retribusi

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pelaku usaha yang tidak taat pajak dikenakan denda 100 persen. Hal tersebut membuat sejumlah pelaku usaha menjerit dan meminta ?pengampunan pajak kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Selain itu para pelaku usaha juga meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri meninjau ulang terkait hasil audit yang sebelumnya dilakukan.

"Besaran denda itu merupakan kebijakan dari BPKP Provinsi Kepri. Karena Badan Keuangan Daerah (BKD) bekerjasama dengan BPKP untuk menertibkan pelaku usaha yang tidak taat pajak. Pertama dilakukan audit itu pada 2016 lalu, sehingga ada kebijakan denda 100 persen untuk membuat jera pelaku usaha," ujar Kepala BKD Anambas, Azwandi, Senin (13/11/2017).

Azwandi menambahkan, saat ini terdapat 11 pelaku usaha makanan dan minuman yang nunggak pajak. Dan sejumlah pelaku usaha tersebut sebelumnya sudah mengeluh dihadapan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas terkait besarnya denda.

"Jumlah pajak yang nunggak dari pelaku usaha ini Rp500 juta. Ini sudah diterapkan sejak 2016 lalu, tetapi sebagian pelaku usaha ada yang taat pajak. Kami herankan juga, kenapa pelaku usaha lain tidak mau taat pajak. Kalau mereka (pelaku usaha) taat pajak, tentu tidak dikenakan denda. Lagian pajak ditanggung konsumen, bukan pelaku usaha," tambah Azwandi lagi.

Azwandi juga mengakui, pihaknya selalu mengimbau para pelaku usaha agar taat pajak. Namun tidak semua pelaku usaha yang kooperatif.

?"Kita selalu mengimbau pelaku usaha untuk membayar pajak. Karena ini mendukung visi-misi Bupati dan Wakil Bupati untuk meningkat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dan ini merupakan amanat dari UU dan turunannya Perda 2 tahun 2011 tentang pajak daerah, untuk pajak makanan dan minuman dikenakan 10 persen," akunya.

Sementara, Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra mengatakan, untuk pengampunan pajak bukan kewenangan Pemerintah Daerah namun Pemerintah Pusat.

"Kebijakan daerah hanya bisa memberikan konpensasi atau penghapusan denda. Terkait keluhan pelaku usaha, kami belum bisa memberikan keputusan. Dan kami menunggu pengaduan tertulis dari pelaku usaha yang nanti akan kami konsultasikan dengan Pemerintah Provinsi Kepri dan BPKP Provinsi Kepri," tegas Wan.

Editor: Yudha