Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengusaha Asing Ini Mengaku Kapalnya Disandera di Batam
Oleh : Saibansah
Kamis | 09-11-2017 | 20:18 WIB
bulk_black_sea.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Direktur Bulk Black Sea Inc Wilayah Asia, Raef S.Din didampingi oleh pengacaranya, Nixon Situmorang dan GM Black Sea Inc di Indonesia, Patric saat pers conference di Hotel Radisson Batam, Kamis (9/11/2017) siang. (Foto: Saibansah)

BATAMTODAY.COM, Batam - Perusahaan pemilik kapal kargo berbendera Panama MV Seniha-S, Bulk Black Sea Inc, mengaku kapalnya disandera di Batam. Akibatnya, perusahaan asing ini mengaku mengalami kerugian hingga jutaan dolar Amerika. Tak hanya itu, nyawa kru kapal mereka pun juga terancam.

Hal itu diungkapkan Direktur Bulk Black Sea Inc Wilayah Asia, Raef S. Din, yang didampingi pengacaranya, Nixon Situmorang, dan GM Black Sea Inc di Indonesia, Patric, saat pers conference di Hotel Radisson Batam, Kamis (9/11/2017) siang.

"Iya, kapal kami disandera. Para kru kami terancam nyawanya, mereka diancam pakai parang dan panah. Ada belasan kapal yang mengitari kapal kami di Tanjunguncang," ungkap Raef S. Din.

Akibat penyanderaan itu, ungkap warga negara Libanon itu, pihaknya setiap hari harus mengeluarkan uang US$ 6.000 untuk biaya hidup 18 orang kru yang saat ini berada di atas kapal.

Belum lagi, dirinya dan beberapa orang stafnya harus mengeluarkan uang untuk menginap selama dua bulan ini di hotel. "Bayangkan, para kru itu harus tinggal di kapal tanpa AC. Mereka tidak bisa hidup normal dan ketakutan," lanjut Raef S. Din.

Padahal, masih kata pria berewok itu, pihaknya sudah mengeluarkan US$ 1.150.000 untuk merepair kapalnya di kawasan PT Nanindah Mutiara Shipyard, Tanjunguncang Batam. Belum lagi, uang mereka keluarkan untuk membeli bahan bakar dari Pertamina dan bahan-bahan kebutuhan hidup sehari-hari dari para pedagang kecil di Batam.

"Tapi dengan kondisi seperti ini, kapal kami disandera. Apa lagi menariknya berinvestasi di Batam? Tidak sesuai dengan yang disampaikan Presiden Jokowi yang ingin mengembalikan investasi asing masuk ke Batam," paparnya.

Pengacara Bulk Black Sea Inc, Nixon Situmorang, mengungkapkan, awalnya kapal MV Seniha-S milik Bulk Black Sea Inc itu akan diperbaiki di PT Nanindah Mutiara Shipyard Tanjungucang. Untuk itu, pihak Bulk Black Sea Inc sudah membayar US$ 1.000.000.

"Sisa pembayaran sudah diselesaikan antara pihak Bulk Black Sea Inc dan PT Nanindah Mutiara Shipyard, tidak ada masalah lagi," ujar Nixon Situmorang.

Tiba-tiba, lanjut Nixon, ada pihak yang menggugat di Pengadilan Negeri (PN) Batam karena merasa telah membayar kapal tersebut sebesar Rp 6 miliar kepada PT PPP. "Kami tidak punya hubungan apa-apa dengan PT PPP, tidak juga pernah memberikan kuasa menjual kepadanya," tegas Nixon.

Singkatnya, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam pihak Bulk Black Sea Inc dinyatakan kalah. Padahal, selama proses persidangan mereka tidak pernah sekali pun menerima surat dari PN Batam.

Setelah keluar putusan verstek Nomor 15/Pdt.G/2017.PN Batam tanggal 21 Desember 2016, pihak Bulk Black Sea Inc kemudian melakukan gugatan perlawanan (derden verzet) ke PN Batam.

Menurut Nixon, dalam persidangan perkara perkara Nomor 75.Pdt.G/PLW/2017/PN.Batam, semua alat bukti telah diverifikasi dan tidak ada yang bersesuaian. "Dalam putusan, Majelis Hakim membatalkan putusan versek Nomor 15/Pdt.G/2017.PN Batam, kemudian mengangkat sita jaminan terhadap kapal MV Seniha-S," jelasnya.

Nixon menegaskan, bahwa persoalan kapal Seniha-S sebenarnya sudah clear. "Pihak FT yang mengklaim membeli dari pihak PT PPP, sementara kita tidak pernah berhubungan langsung dengan pihak FT dan PT PPP," ucapnya.

Karena itulah, Nixon pun mempertanyakan alasan kliennya digugat perdata ke PN Batam. "Kenapa kami digugat perdata? Kalau merasa dia membeli, kenapa tidak diajukan ke pengadilan karena barangnya tidak diterima?" tanya Nixon.

Tapi, meskipun sudah clear dari sisi hukum. Ternyata, kapal milik Bulk Black Sea Inc yang telah berganti nama lambung Neha Djibouti itu tetap tak bisa dibawa pulang. Alasannya, karena Kepala Syahbandar Batam, Bambang masih belum menerbitkan surat clearance.

Saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, alasanan penahanan kapal milik Bulk Black Sea Inc itu, Kepala Syahbandar Batam, Bambang mempersilahkan untuk bertanya ke PN Batam. "Bapak tanya saja ke Pengadilan Negeri, biar lebih jelasnya, karena masih berprosses hukum," tegasnya.

Editor: Dardani