Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hubungan Intim Sesama Jenis S dan FPS Dilakukan di Indekos Belakang Hotel Lai Lai Jodoh
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 09-11-2017 | 19:38 WIB
Cewek-pencabul-sedang-diperiksa1.gif Honda-Batam

PKP Developer

Seorang perempuan berinisial S alias O alias A (21) saat diperiksa di Polsek Batuampar (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sampainya kasus pelecehan seksual sesama jenis yang dilakukan seorang perempuan berinisial S alias O alias A (21) tersebut ke kepolisian, dikarenakan terjadi keributan di rumah pelaku.

"Saat mengetahui kalau yang meniduri anaknya adalah perempuan, terjadi keributan di rumah pelaku, sehingga memancing perhatian warga. Rumah pelaku berada di kawasan Sungai Panas," ungkap Kanit Reskrim Polsek Batuampar, Iptu Ferry Supriadi, Kamis (9/11/2017) sore.

Saat ribut-ribut itu, petugas patroli Polsek Batam Kota kebetulan lewat di lokasi, sehingga langsung suasana ditenangkan.

"Anggota menanyakan di mana mereka melakukan hubungan intim. Pelaku mengaku melakukannya di indekos belakang Lai Lai Jodoh, sehingga kasus dilimpahkan ke Mapolsek Batuampar," lanjutnya.

Ditambahkan, orang tua korban sendiri, baru membuat laporan siang ini ke Mapolsek Batuampar. Sementara untuk pelaku sejauh ini masih menjalani pemeriksaan.

"Kita masih dalami kasus ini. Orang tua korban baru membuat laporan siang ini," pungkasnya.

Kelainan yang dimili S alias O alias A, yang menyukai sesama jenis, akhirnya menghantarkannya berhadapan dengan hukum di Polsek Batuampar.

Dia pun lansgsung ditahan Polsek Batuampar, menyusul aksi nekatnya melakukan pelecehan seksual pada korban berinisial FPS yang masih di bawah umur dan duduk di bangku SMP.

Hebatnya, pelaku bisa menyembunyikan jati dirinya sebagai perempuan meski sudah melakukan hubungan intim enam kali dengan korban yang berusia 17 tahun.

Editor: Udin