Polda Kepri Buru Satu Lagi Tersangka Korupsi Umrah
Oleh : Hadli
Senin | 30-10-2017 | 12:38 WIB
korupsi-Umrah1.jpg
Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Diretorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri masih melakukan pengejaran terhadap HG, satu dari empat tersangka dugaan korupsi pengadaan program integrasi sistem akademik dan administrasi Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) Tanjungpinang.

Untuk tiga tersangka lainnya, dua di antaranya sudah dijebloskan ke sel tahanan dan satu lagi dalam perjalanan menuju Batam. Ketiganya diciduk dari tempat berbeda, "Satu masih DPO. Tiga sudah ditangkap dan diperiksa," kata Direskrimsus Polda Kepri, Budi Suyanto, Senin (30/10/2017).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes S Erlangga, menjelaskan, tiga dari empat tersangka korupsi Umrah sudah ditangkap. Dua di antaranya sudah dilakukan pemahanan dan satu tersangka dalam perjalanan ke Polda Kepri.

"Satu masih dalam pengejaran. Alasan mereka memang ada yang tinggal di Jakarta dan Wakil Rektor pas kembali dari Makassar dan penerbangan Batam Jakarta dicancel. Makanya kita tangkap di Jakarta," ujarnya.

Disampaikan, ketiga tersangka terpaksa diciduk karena tidak bersedia hadir dari panggilan penyidik.

Sebelumnya, Polda Kepri menciduk tiga dari empat tersangka dugaan korupsi pengadaan program integrasi sistem akademik dan administrasi Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) Tanjungpinang.

Salah satunya adalah Wakil Rektor bidang Umum, Perencanaan, Sistem Informasi dan Keuangan, HS, yang diciduk di Jakarta. "Sudah tiga orang yang ditangkap," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Senin (30/10/2017).

HS ditangkap penyidik Tipikor Polda Kepri di Hotel Ibis Jakarta, Sabtu(28/10/2017) kemarin. "Satu orang lagi sedang kita cari," tambah Budi.

Penyidik Tipikor Polda Kepri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan program integrasi sistem akademik dan administrasi di Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) Tanjungpinang.

Editor: Yudha