Kodim 0315/Bintan Paparkan Modus Impor Mikol Ilegal
Oleh : Syajarul Rusydy
Rabu | 04-10-2017 | 08:38 WIB
cek_mikol_ilegal.jpg
Dirjen PKTN Kemendag RI, Syahrul Mama bersama Kodim 0315/Bintan, Disperindag Bintan, PPNS saat mengecek 1000 karton Mikol di Kantor Desperindag Bintan di Tanjungpinang. (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Sebanyak 1.000 karton mikol yang diamankan Kodim 0315/Bintan yang masuk melalui pelabuan tidak resmi, yang berada di Tanjung Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan beberapa hari lalu adalah salah satu modus impor ilegal.

 

Hal itu dipaparkan dalam pers confrence yang digelar Direktorat Tertib Niaga, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) di Kantor Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Bintan, Selasa (3/9/2017).

Dirjen PKTN Kemendag RI, Syahrul Mama mengatakan bahwa sebelum Kodim 0315/Bintan besama Disperindag Bintan melalui PPNS nya berhasil mengamankam 1000 karton mikol di gudang milik Ahong di Km 7 Tanjungpinang beberapa waktu lalu, mikol tersebut, diselundupkan melalui pelabuhan tidak resmi di Tanjung Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan.

"Jadi barang ini (mikol) diantar dari Tanjung Berakit, kemudian disimpan di gudang milik Ahong," tutur Syahrul.

Dampak dari legal ini, negara diperkirakan digurugikan sekitar Rp 7 miliar. Kerugian tersebut mencakup pajak impor yang hilang, bea masuk, hingga cukai.

Penangkapan 1000 karton tersebut, Syahrul pastikan di luar area kepabeanan. Meski pengungkapan dilakukan Kodim bersama Diskoperindag Bintan melalui Penyidik PNS nya. Namun dia menegaskan petugas Bea Cukai tetap dilibatkan.

Proses hukum dan penyidikan mikol ilegal ini sebelumnya sempat ditolak Bea Cukai. Kodim akhirnya menyerahkan proses penyidikan mikol ke Dirjen Kemendagri.

"Kita akan terus tegas dalam mengawasi impor dan peredaran minuman beralkohol," tungkas Syahrul.

Editor: Dardani