Ini Kronologis Penangkapan Budi Setiawan, Oknum Kabid ESDM Kepri yang Hobi Nyabu
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 11-04-2018 | 19:05 WIB
Budi-Setiawan,-Kabid-Dinas-Energi-dan-Sumber-Daya-Mineral-(ESDM)-Kepri.jpg
Budi Setiawan, Kabid Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri, tersangka narkoba saat digiring Anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Budi Setiawan, Kabid Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri, diamankan polisi usai menggunakan sabu di dalam kamar rumah kontrakannya, Jalan Siantan, Kelurahan Sei Jang, Kota Tanjungpinang, Senin (9/4/2018) pukul 22.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie, mengungkapkan kronologis penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, yang menduga di dalam rumah tersebut sering dijadikan tempat untuk pesta narkoba.

"Berdasarkan informasi itu anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan pengintaian di rumah itu," ujar Efendri saat di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (11/4/2018).

Pada saat anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang telah mendapatkan waktu yang tepat, sehingga pada malam itu anggota langsung melakukan penggerebekan terhadap tersangka yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.

"Kita sempat menunggu sekitar dua jam lebih dan melihat lampu teras rumah mati, tetapi lampu dalam rumah hidup," ungkapnya.

Lebih lanjut, Efendri mengungkapkan, ketika anggota yang didampingi oleh RT setempat mengetuk pintu rumah kontrakan itu, tersangka dan seorang lelaki berinisial AM membukakan pintu rumahnya.

"Waktu dibuka rumah tersebut, kita belum menemukan tersangka dan saat kita menanyakan kepada saksi AM, ia menunjukkan keberadaan tersangka di dalam kamar pribadinya," ungkapnya lagi.

"Dari pengakuan AM, tersangka ini sejak pulang dari tempat kerjanya langsung masuk kamar dan tidak ke luar dari dalam kamar sampai pihak polisi melakukan penggerebekan," katanya.

Setelah dilakukan penggerebekan dan pemeriksaan di dalam kamar tersangka, anggota menemukan barang bukti alat hisap sabu (boong), pipet kaca dan mancis, di dalam tas warna hitam yang diletakkan di lemari di dalam kamar tersangka.

"Tersangka mengaku bahwa dirinya usai memakai sabu. Untuk barang bukti sabu, ya gak ditemukan. Hanya sisa yang terdapat dalam pipet kaca," jelasnya.

Menurutnya, setelah mendapatkan barang bukti dan mengamankan tersangka bersama saksi, kemudian tersangka digiring ke Mapolres Tanjungpinang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya diberitakan, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang membekuk Budi Setiawan, Kabid Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri, saat mengonsumsi narkoba jenis sabu di kediamannya di Jalan Siantan, Kelurahan Sei Jang, Kota Tanjungpinang, pukul 22.00 Wib, Senin (9/4/2018).

Editor: Udin