Pegawai PLN Karimun yang Terjaring OTT Sudah Ditahan
Oleh : Wandy
Rabu | 14-02-2018 | 19:38 WIB
kasat-reskrim-karimun-lulik.jpg
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Oknum pegawai PLN Sub Rayon Tanjungbalai Karimun berinisial HT (29) yang terjaring OTT, Senin (12/2/2018) lalu, statusnya sudah naik menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan.

Untuk diketahui, yang mengantarkan uang tersebut kepada tersangka HT merupakan ojek pangkalan pelabuhan atas nama Jon dan dia tidak mengetahui maksud dan tujuan untuk apa amplop tersebut.

"Tukang ojek pelabuhan tersebut hanya disuruh mengantarkan amplop coklat tersebut ke HT. Maksud dan tujuannya dia tidak mengetahui," kata Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febyantara, Rabu (14/2/2018) sore.

Lulik mengatakan, akan melakukan pemanggilan beberapa saksi. Saksi korban juga akan dilakukan pemanggilan dan saksi yang mengantar uang tersebut juga akan dipanggil kembali, serta beberapa saksi dari PLN.

"Kami juga akan melakukan pemanggilan ke seluruh pelanggar operasi P2TL dan akan kita ambil keterangannya. Terkait dengan biaya-biaya denda yang harus dibayarkan apakah sesuai dengan SOP yang berlaku oleh instansi tersebut," kata Lulik.

Menurutnya, sampai saat ini tersangka HT tidak dapat menunjukkan tagihan denda tersebut. Bahkan sampai sekarang pun korban belum tahu pasti berapa denda yang harus dia bayarkan.

"Tersangka pun tidak dapat menunjukkan tagihan denda tersebut dan korban juga belum mengetahui berapa denda yang harua dia bayar," kata Lulik mengakhiri.

Untuk saat ini untuk tersangka OTT masih satu orang. Pasalnya pihaknya masih fokus ke tersangka HT, sebab masih banyak keterangan yang belum didapatkan dari tersangka.

Editor: Udin