Kebijakan Percepatan KEK di dalam FTZ Diharapkan Bisa Akhiri Krisis di Batam
Oleh : Irawan
Jumat | 12-01-2018 | 18:04 WIB
KEK-FTZ_batam.gif
Ilustrasi

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Krisis ekonomi di Batam telah berdampak secara makro maupun mikro. Di mana titik terrendah dari resesi dan kemerosotan ekonomi telah berkontraksi hingga ekonomi Kepulauan Riau (Kepri) hanya tumbuh 1% saja, terburuk dari propinsi lainnya.

"Ekonomi ekonomi Batam saat ini memprihatinkan, yakni telah terkoreksi secara negative dalam besaran signifikan," kata Djasarmen Purba, Anggota DPD RI dari Kepri, Jumat (12/1/2018).

Menurut dia, secara mikro ekonomi Batam ditandai dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mencapai 100 ribu karyawan, penutupan persauhaan besar dan menengah ada setiap bulannya.

Lalu, tingkat daya beli dan konsumsi yang menurun, eksodus domisli warga ke luar daerah batam, kredit macet di sektor kredit konsumsi hingga kepada angka kriminalitas, prostitusi, narkoba dan kekerasan yang meningkat.

Karena itu, kebijakan dalam percepatan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di dalam free trade zone (FTZ) diharapkan dapat dijadikan sebagai insentif efektif bagai pemerintah untuk segera membalikkan dan memperbaiki keadaan ekonomi batam.

"Jangan sampai pemberlakuan KEK di Batam justru malah menjadi langkah mundur," katanya.

Dengan kebijakan itu, diharapkan status dan fasilitas FTZ tetap dipertahankan dan diberlakukan di wilayah Batam secara menyeluruh. Hal ini mengingat banyak pelaku industri dan UKM yang mendukung sebagai supplier di wilayah kawasan industri besar di Batam seperti BIC, Panbil, Tunas, Citra Buana dan Bintang Industri, justru berada di kawasan pertokoan dan perumahan.

Pemberlakuan FTZ secara enclave, misalnya hanya untuk kawasan industri tertentu, dapat berdampak negatif dan merupakan sebuah kemunduran, karena pemerintah menarik fasilitas apa yang sudah pernah diberikan.

Pemerintah, lanjutnya, mesti fokus fasilitas KEK di dalam FTZ sebagai upaya menarik para investor baik dari dalam maupun luar negeri, memberi Insentif bagi para pengusaha.

"Batam dijadikan tempat transaksi-transaksi bisnis baik nasional maupun internasional sehingga perputaran uang dan perekonomian semakin cepat dan besar, menjadikan Investasi di kawasan KEK akan semakin menambah daya saing, mendorong daerah sekitar akan semakin maju, pelaku-pelaku ekonomi bertambah dan meningkatkan profesionalitas SDM," katanya.

Selain itu, Intensifikasi insentif fiskal berupa wajib pajak yang berusaha di Kawasan Ekonomi Khusus diberikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh). Selain fasilitas PPh sebagaimana dimaksud, dapat diberikan tambahan fasilitas PPh sesuai dengan karakteristik Zona. Namun demikian tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan Peraturan Pemerintah.

Intesifikasi insentif non-fiskal yang dimaksud adalah di kawasan ekonomi khusus diberikan kemudahan untuk memperoleh hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Badan Usaha yang telah memperoleh tanah di lokasi yang sudah ditetapkan sebagai KEK berdasarkan Peraturan Pemerintah diberikan hak atas tanah.

Di KEK juga diberikan kemudahan dan keringanan di bidang perijinan usaha, kegiatan usaha, perindustrian, perdagangan, kepelabuhanan, dan keimigrasian bagi orang asing pelaku bisnis, serta diberikan fasilitas keamanan, yang ditetapkan sesuai dengan peraturan peundang-undangan.

Namun, di KEK tidak diberlakukan ketentuan yang mengatur bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal, kecuali yang dicadangkan untuk UMKM dan koperasi.

Editor: Surya