Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aktivitas Tambang PT Adi Karya Tanpa Sepengetahuan Pemkab Bintan
Oleh : Harjo
Senin | 09-10-2017 | 14:26 WIB
kadisnaker-bintan15.gif Honda-Batam
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Bintan, Hasfarizal. (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Bintan Hasfarizal Handra mengatakan, PT Adi Karya yang melakukan aktivitas tambang timah di Desa Sribintan belum ada mengajukan surat rekomendasi ke pihaknya.

"Kita tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi apapun terkait tambang timah kepada PT Adi Karya. Bukan hanya itu, pihak perusahaan tersebut pun tidak pernah mengajukan surat apapun ke DPMPTSPTK Bintan," tegas Hasfarizal, Senin (9/10/2017).

Sehingga, lanjut Hasfarizal, apabila ada aktivitas tambang di Desa Sribintan adalah tanpa sepengetahuan dari DPMPTSPTK Bintan.

"Kalaupun ada aktivitas pertambangan, sama sekali tanpa sepengetahuan kita," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Kepri Amjon mengatakan, dugaan aktivitas ilegal eksploitasi tambang di desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebung Kabupaten Bintan itu berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Inspektorat Pertambangan Distamben Kepri atas aktivitas eksploitasi tambang di lokasi sementara izin yang beru dimiliki PT Adi Karya baru hanya izin eksplorasi.

"Dari hasil investigasi yang dilakukan Inspektorat, telah ada aktivitas eksploitasi pengerukan, hal itu terlihat dari luas dan lebarnya pengerukan di lokasi. Dan kesimpulan kami PT.Adi Karya telah melakukan pertambangan eksploitasi dengan menggunakan izin eksplorasi," ujarnya pada wartawan, Minggu (8/10/2017).

Editor: Yudha