Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Blokir Followers di Twitter, Trump Digugat
Oleh : Redaksi
Kamis | 13-07-2017 | 08:50 WIB
trump1.jpg Honda-Batam
Donald Trump. (Foto: AFP/Mandel Ngan)

BATAMTODAY.COM, Washington DC - Tujuh pengguna Twitter yang diblokir oleh Presiden Donald Trump mengajukan gugatan terhadap orang nomor satu di Amerika Serikat itu.

Para penggugat mengklaim, akun Twitter mereka diblokir setelah mengunggah kicauan kritik kepada Trump. Kini, ketujuh pengguna Twitter itu tak bisa mengakses dan melihat unggahan Trump dalam Twitternya.

Menurut mereka, tindakan Trump itu melanggar konstitusi. Dalam tuntutannya, mereka menyebut, Twitter merupakan forum publik, sesuai dengan Amandemen Pertama konstitusi AS.

Hal ini memunculkan perdebatan lantaran Trump hanya memblokir para pengikutnya itu dari Twitter pribadi, bukan akun resmi kenegaraan, @POTUS, sehingga dianggap tidak melanggar hukum.

Namun, para penggugat mengatakan, Twitter pribadi Trump, @realDonaldTrump, harus bisa diakses oleh setiap orang karena ia kerap menggunakan akun itu untuk masalah negara dan informasi pemerintahan.

"Twitter memberikan kesempatan bagi warga biasa untuk berbicara langsung kepada pejabat publik serta mendengarkan perdebatan mengenai isu-isu publik layaknya bertatap muka langsung di balai kota," bunyi gugatan yang dikutip CNN, Rabu (13/7).

Tak hanya Trump, mereka juga menyeret juru bicara Gedung Putih, Sean Spicer, dan direktur bidang media sosial Gedung Putih, Dan Scavino, dalam gugatan yang diajukan di Distrik New York Selatan pada Selasa (12/7) tersebut.

Lembaga Amandemen Knight First dari Universitas Kolombia pun turut mengirimkan surat kepada Gedung Putih, meminta sang presiden untuk tidak memblokir para pengguna Twitter tersebut.

Menurut lembaga itu, memblokir pengkritik merupakan tindakan yang melanggar konstitusi.

Hingga kini, baik Twitter maupun Gedung Putih belum menanggapi gugatan ini.

Sementara itu, bulan lalu, Hakim Mahkamah Agung, Anthony Kennedy, mengatakan bahwa dunia maya, khususnya media sosial, adalah platform paling penting bagi masyarakat untuk bertukar pandangan.

Kennedy menyebutkan, Twitter merupakan salah satu media sosial yang bisa dijadikan wadah mengajukan petisi warga kepada pejabat publik.

Sumber: Republika
Editor: Dardani