Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diskoperindag Bintan Tera Ulang Depo Pertamina Kijang
Oleh : Syajarul Rusydy
Selasa | 11-07-2017 | 08:53 WIB
Kadisperindag-Bintan1.gif Honda-Batam
Kepala Diskoperindag Bintan, Dian Nusa (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Untuk memastikan hasil produk dalam bentuk Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dikeluarkan depo Pertamina Kijang, di Kecamatan Bintan Timur (Bintim) ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sesuai standar dan aturan yang ada, Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Bintan akhirnya melakukan peneraan meteran depo ke Pertamina tersebut.

Kepala Diskoperindag Bintan, Dian Nusa, kepada BATAMTODAY.COM, menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan peneraan terhadap Pertamina yang ada di Kijang, beberapa waktu lalu. Tidak hanya Pertamina, namun beberapa minggu ke depan pihaknya juga akan melakukan peneraan ke tempat usaha lain yang asa di Bintan.

"Untuk Pertamina yang ada di Kijang sudah kita lakukan peneraan, nanti beberapa minggu lagi kita lakukan peneraan di usaha yang lain," beber Dian, Senin (10/7/2017).

Peneraan ini dilakukan, kata Dian, atas dasar Undang Undang Nomor 2 Tahun 1981, tentang Meterologi Legal dan Undang Undang Nomor 23 tentang Pemda.

Dalam UU Meterologi Legal secara eksplisit dijelaskan, bahwa untuk melindungi kepentingan umum perlu adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metoda pengukuran dan alat alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.

"Peneraan akan diberlakukan secara berkala, sesuai ketentuan yang ada," timpal Dian.

Editor: Udin