Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BPK FTZ Bintan Pastikan Belum Keluarkan Kuota Rokok

Aneh, Rokok Berlabel "Khusus Kawasan Bebas Bintan" Beredar Luas di Pasaran
Oleh : Harjo/ CR-13
Selasa | 21-03-2017 | 19:38 WIB
rokok-DTZ-Bintan.gif Honda-Batam

Rokok merk Jes Mild berlogo kawasan Bebas Bintan beredar tanpa sepengetahuan BPK Bintan (Foto: Harjo/ CR13)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Maraknya peredaran rokok tanpa cukai di Bintan, tentu menjadi tanda tanya besar. Apalagi rokok yang beredar luas di tengah masyarakat, lengkap dengan label "Khusus Kawasan Bebas Bintan". Salah satunya, rokok merk Jes Mild dengan label "Khusus Kawasan Bebas Bintan".

Pertanyaan banyak pihak terkait keberadaan rokok tanpa cukai yang sudah beredar luas di Bintan, bukan tanpa alasan. Pasalnya, Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) Free Trade Zone (FTZ) Bintan belum mengeluarkan kuota rokok khusus kawasan FTZ untuk tahun 2017.

Tidak itu saja, "Khusus Kawasan Bebas Bintan" bahkan membuat bingung BPK FTZ Bintan. Soalnya, label yang selama ini dikeluarkan hanya bertuliskan "Khusus Kawasan Bebas" tanpa embel-embel Bintan.

"Kami juga bingung dari mana asalnya. Kami tidak pernah mengeluarkan dengan tulisan demikian. Label yang kami keluarkan selama ini hanya bertuliskan "Khusus Kawasan Bebas" saja dan tidak ada tambahan Bintan di belakangnya," terang M. Saleh Umar, Wakil Ketua BPK FTZ Bintan, Selasa (21/3/2017).

Untuk penggunaan label "Khusus Kawasan Bebas Bintan", kata Saleh, baru tahap perencanaan dan masih dalam pengkajian mendalam terkait kuota rokok FTZ. "Hingga saat ini, kita belum mengeluarkan kuota rokok FTZ. Yang pasti, kami menggunakan prinisip kehati-hatian dalam menetapkan kuota rokok untuk tahun ini," ungkap Saleh lagi.

Rencananya tahun ini, lanjutnya, untuk menutup peredaran rokok di luar kawasan FTZ, BP Bintan mendesain label rokok khusus kawasan bebas dengan menyematkan nama Bintan dalam labelnya.

"Jadi, jangan heran nanti, saat membeli rokok di pasaran, khusus kawasan bebas, labelnya bertuliskan Khusus Kawasan Bebas Bintan. Kalau menemukan ada rokok yang bertuliskan khusus kawasan bebas marak di Bintan, namun tak ada tulisan Bintannya, berarti itu yang salurkan bukan dari perusahaan yang memiliki kuota Bintan, bisa saja datangnya dari luar," tutur Saleh.

Sebelumnya, Bupati Bintan Apri Sujadi telah memastikan, Pemkab Bintan belum mengeluarkan kuota rokok FTZ tahun 2017. "Yang jelas kita belum keluarkan karena masih dilakukan pengakajian kebutuhan serta azas kepatutan, kata Bupati Apri, Selasa (21/3/2017).

Tokoh masyarakat Bintan, Sahat Simanjuntak menilai, apa yang disampaikan oleh Wakil Ketua BP Bintan, jelas sebagai bukti lemahnya pengurus BPK Bintan itu sendiri. Artinya, kalau memang merasa tidak mengeluarkan atau pun belum, pihak BP Bintan jangan berpangku tangan. Namun harus mengambil sikap.

"Jangan pertontonkan kepada masyarakat sebuah kelalaian dari kinerja pengurus sendiri. Harusnya pihak BP Bintan ambil sikap, dengan ada peredaran rokok khusus kawasan yang dengan sendirinya mencetak label "khusus kawasan bebas Bintan"," tegasnya.

Karena dengan beredarnya rokok khusus kawasan bebas Bintan yang memakai label kawasan bebas Bintan, tanpa izin dan sepengetahuan BP Bintan, jelas sebuah pemalsuan. Kalau dibiarkan, tidak bisa disalahkan kalau masyarakat menilai BPK Bintan, justru terlibat di dalamnya. Sehingga label dan kuota belum ditetapkan, tapi sudah bisa beredar luas.

"Bupati bersama stakeholder dan aparat penegak hukum lainnya, harusnya tidak tinggal diam. Jangan justru terkesan mengamini hal yang ilegal menjadi legal," pungkasnya.

Editor: Udin