Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berhala Milik Jambi

Mendagri Minta Kepri Lapang Dada dan Legowo
Oleh : Surya
Jum'at | 14-10-2011 | 15:17 WIB

JAKARTA, batamtoday - Mendagri Gamawan Fauzi meminta Provinsi Kepulauan Riau berlapang dada dan legowo menerima putusan Pulau Berhala milik Provinsi Jambi. Namun, jika Kepri tidak puas atas putusan tersebut, Mendagri mempersilahkan untuk menggugatnya ke jalur hukum.

"Saya berharap Kepri bisa menerima dengan lapang dada. Ini diputuskan lewat tim gabungan interdep. Saya juga sudah turunkan tim. Saya sudah bilang ke gubernur Kepri maupun Jambi, apa pun keputusannya, harus diterima ya," kata Mendagri di Jakarta, Jumat (14/10/2011).

Gamawan menegaskan, sebelum memberikan Berhala ke Jambi, pihaknya sudah melakukan evaluasi mendalam atas status Pulau Berhala. Ia tidak ingin, sengketa Pulau Berhala berlarut-larut dan bertahun-tahun tidak selesai mengenai kepemilikannya.

"Sebelum mengambil keputusan, ada juga rapat-rapat yang dihadir dari unsur dari Jambi dan Kepri. Staf-staf yang datang mengkaji UU pembentukan daerah. Dari situ lantas saya putuskan (Berhala) milik Jambi," katanya. 

Menurutnya, keputusan tentang kepemilikan Pulau Berhala ke Jambi itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). "Sudah saya teken, mungkin masih di Kumham (Kementrian Hukum dan HAM) untuk pengesahan ke lembaran negara," katanya. 

Meski kepemilikan Pulau Berhala dikukuhkan dengan Permandagri, namun Mendagri juga menegaskan bahwa keputusan itu diambil setelah dibahas oleh tim yang melibatkan berbagai kementrian. Mendagri juga mengaku menurunkan tim ke daerah untuk mendalami persoalan Pulau Berhala.

Namun, apabila Kepri tidak puas atas keputusan pemerintah pusat yang memberikan Berhala ke Jambi, Gamawan mempersilahkan ke Kepri untuk menggugatnya ke jalur hukum atas terbitnya Permendagri 44 Tahun 2011. "Kalau ada yang tidak puas, silakan gugat. Sengketa Riau dengan Sumbar, juga sudah saya putuskan, tidak ada yang komplain. Ini kan soal administrasi saja. Tidak ada larangan orang Kepri berdagang ke Pulau Berhala," pungkasnya.

Seperti diketahui, sengketa kepemilikan Pulau Berhala dikarenakan adanya klaim dari Kepri dan Jambi, yang diakibatkan ketidaksinkronan beberapa UU pembentukan daerah. Di antaranya UU Nomor 54 Tahun 1999 Pembentukan Kabupaten Sorolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur di Provinsi Jambi, UU Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepri, serta UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga di Provinsi Kepri.

Di UU Pembentukan Kepri disebutkan bahwa Pulau Berhala masuk Jambi. Namun dalam UU Pembentukan Kabupaten Lingga, Berhala menjadi bagian Lingga yang merupakan salah satu kabupaten hasil pemekaran di Provinsi Kepri.