BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kebut pembahasan APBD Kepri hingga dapat disahkan sebelum Februari 2017, seluruh Komisi DPRD Kepri hari ini, Jumat (27/1/2017) terus melakukan rapat pembahasan intensif Rencana Kerja Anggaran (RKA) masing-masing Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Provinsi Kepri.
Sekretaris Komisi I DPRD Kepri, Sarafudin Aluan mengatakan, pembahasan RKA dengan sejumlah OPD mintranya itu, masih terus dilakukan. Selain melakukan cros cek sejumlah kegiatan masing-masing OPD, Komisi I DPRD Kepri juga memberi masukan terhadap permasalahaan peralihan Guru, Tenaga Honorer serta Polisi Hutan dari kabupaten/kota ke Provinsi Kepri.
"Pembahasan secara intensif Komisi I dengan 11 mitra kerja kami (OPD), sudah selesai kami lakukan. Tadi terakhir dengan Biro Hukum pemerintah provinsi. Selanjutnya tinggal membuat berita acara dan laporan pelaksanaan pembahasan yang dilakukan ke Banggar," ujar Sarafuddin Aluan.
Dalam pembahasan dengan sejumlah mitra kerjanya itu, Sarapuddin mengatakan, peralihan tenaga Kependidikan, Guru dan Guru Honor serta Polisi Kehutanan dari Kabupaten/kota ke Provinsi Kepri, menjadi sorotan.
"Kami menekankan, agar proses peralihan administrasi, tenaga kependidikan, Guru dan Guru Honor, serta PNS Polisi Hutan, yang ada di kabupaten/kota dibarengi dengan penyediaan alokasi anggaran gaji dan operasional," ujarnya.
Demikian juga dengan pengalihaa SK guru-guru Honor, yang sebelumnya dikeluarkan Bupati dan Walikota serta sekolah dan komite sekolah, juga agar diselesaikan pemerintah provinsi, melalui Dinas Pendidikan secara baik.
"Proses administrasi seluruh tenaga pendidik, Guru dan Guru Honorer kita minta disamakan, sehingga tidak parsial. Dan kalau sudah tenaga pengajar di SLTA, Gubernur ambil kebijakan di tingkat provinsi," ujar Sarafudin.
Demikian juga pada pemberiaan beasiswa dan bantuan belajar, Komisi I DPRD meminta pada pemerintah Kepri, agar membuat kriteria beasiswa, seperti angka minimal nilai IPK mahasiswa yang akan dibantu dari kalangan masyarakat yang tidak mampu. Harus ditentukan standarnya yang diatur dengan Peraturan Gubernur (Pergub).
"Selain itu, untuk bantuan belajar atau beasiswa terhadap mahasiswa dan mahasiswi di Universitas kemitraan pemerintah, kita juga meminta agar tetap dilanjutkan," ujar Sarafuddin Aluan lagi.
Hal lain yang menjadi sorotan Komisi I adalah menyangkut masalah dana DAK dari APBN yang belum dapat diserap secara maksimal oleh SKPD. Dan sebaliknya, DAK yang belum dikucurkan seluruhnya, yang mengakibatakan SKPD terutang pada kontraktor atau pihak ke tiga.
"Komisi I meminta pada pemerintah agar pelaksanaan anggaran DAK itu dapat dilaksanakan sesuai program dan mekanisme yang berlaku. Selain itu, juga diminta kepada Sekda, agar dapat memfasilitasi OPD Kepri, yang masih memiliki utang pada pihak ke tiga, atas belum dikucurkanya seluruh DAK oleh Pusat, meski progress pelaksanaan kegiatanya sudah dilaksanakan 100 persen," sebutnya.
Mengenai dana DAK kegiatan proyek, jelas Sarafuddin Aluan, dari Rp5 miliar alokasi dana DAK pembangunan kantor markas Satpol-PP di Dompak, hingga saat ini Satpol-PP Provinsi Kepri masih terutang Rp1 miliar lebih ke kontraktor, karena Pemerintah Pusat belum mengucurkan.
"Solusinya, selain mengupayakan ke Pusat, kita juga meminta pada Satpol-PP dan Sekda Kepri, agar menambahkan Rp1 miliar alokasi dana di RKA Satpol-PP untuk menyelesaikan utangnya tersebut ke pihak ke tiga," pungkasnya.
Demikian juga dengan pengalihaa SK guru-guru Honor, yang sebelumnya dikeluarkan Bupati dan Walikota serta sekolah dan komite sekolah, juga agar diselesaikan pemerintah provinsi, melalui Dinas Pendidikan secara baik.
"Proses administrasi seluruh tenaga pendidik, Guru dan Guru Honorer kita minta disamakan, sehingga tidak parsial. Dan kalau sudah tenaga pengajar di SLTA, Gubernur ambil kebijakan di tingkat provinsi," ujar Sarafudin.
Demikian juga pada pemberiaan beasiswa dan bantuan belajar, Komisi I DPRD meminta pada pemerintah Kepri, agar membuat kriteria beasiswa, seperti angka minimal nilai IPK mahasiswa yang akan dibantu dari kalangan masyarakat yang tidak mampu. Harus ditentukan standarnya yang diatur dengan Peraturan Gubernur (Pergub).
"Selain itu, untuk bantuan belajar atau beasiswa terhadap mahasiswa dan mahasiswi di Universitas kemitraan pemerintah, kita juga meminta agar tetap dilanjutkan," ujar Sarafuddin Aluan lagi.
Hal lain yang menjadi sorotan Komisi I adalah menyangkut masalah dana DAK dari APBN yang belum dapat diserap secara maksimal oleh SKPD. Dan sebaliknya, DAK yang belum dikucurkan seluruhnya, yang mengakibatakan SKPD terutang pada kontraktor atau pihak ke tiga.
"Komisi I meminta pada pemerintah agar pelaksanaan anggaran DAK itu dapat dilaksanakan sesuai program dan mekanisme yang berlaku. Selain itu, juga diminta kepada Sekda, agar dapat memfasilitasi OPD Kepri, yang masih memiliki utang pada pihak ke tiga, atas belum dikucurkanya seluruh DAK oleh Pusat, meski progress pelaksanaan kegiatanya sudah dilaksanakan 100 persen," sebutnya.
Mengenai dana DAK kegiatan proyek, jelas Sarafuddin Aluan, dari Rp5 miliar alokasi dana DAK pembangunan kantor markas Satpol-PP di Dompak, hingga saat ini Satpol-PP Provinsi Kepri masih terutang Rp1 miliar lebih ke kontraktor, karena Pemerintah Pusat belum mengucurkan.
"Solusinya, selain mengupayakan ke Pusat, kita juga meminta pada Satpol-PP dan Sekda Kepri, agar menambahkan Rp1 miliar alokasi dana di RKA Satpol-PP untuk menyelesaikan utangnya tersebut ke pihak ke tiga," pungkasnya.
Minggu Depan APBD akan Disahkan
Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Kepri, Hamidi mengatakan, pelaksanaan pembahasan intensif masing-masing RKA OPD dengan seluruh Komisi, direncakan hari ini akan diselesaikan DPRD dengan OPD mitra kerjanya masing-masing.
"Pelaksanaan pembahasan RKA masing-masing OPD direncanakan hari ini akan disiapkan, makanya sampai malam hari ini pembahasan masih terus berlangsung di Fraksi dengan mitra OPD-nya," sebut Hamidi.
Selanjutnya, pada Senin (30/1/2017) kembali dilakukan rapat sinkronisasi, hasil pembahasan komisi dengan Banggar DPRD. Masing-masing Komisi membuat laporan dan berita acara pelaksanaan pembahasan intensif yang dilakukan dengan masing-masing OPD untuk dilaporkan hari Senin ke Banggar DPRD.
"Siangnya, kembali dilanjutkan dengan rapat pendapat akhir Fraksi dan pada Selasa pagi, laporan Banggar ke Ketua DPRD, sekaligus Paripurna pengesahaan RAPBD 2017 Kepri menjadi Perda," sebutnya.
Editor: Udin
Sekretaris Komisi I DPRD Kepri, Sarafudin Aluan (Sumber foto: batampos.co.id)