Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Biro dan UPT Dinas dan Badan Dibentuk Melalui Pergub

Ini Susunan Perangkat Daerah Kepri Terbaru
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 03-11-2016 | 09:26 WIB
SKPD_di_Kantor_gubernur_Kepri.JPG Honda-Batam

 

Para pegawai Kantor Gubernur Kepri sedang upacara. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terjadi peramingan, Sususnan Prangkat Daerah Provinsi Kepri yang baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat daerah hanya tinggal 30. ‎Ke-30 perangkat daerah Provinsi Kepri itu, terdiri dari 3 Sekretariat Kantor, 22 Dinas dan 5 Badan.

 

Pengesahan Susunan Prangkat Daerah Kepri 2016 itu, dituangkan dalam Perda Susunan Perangkat Daerah ‎oleh DPRD Kepri, Rabu (2/11/2016).

Dalam Laporan Pansus DPRD tentang Ranperda Susunan Prangkat Daerah Provinsi Kepri, Tengku Afrizal Dahlan dari partai Demokrat mengatakan, Dari hasil pembahasan, Pansus DPRD, Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Kepri, Gubernur harus memperhatikan, Efisiensi dan efektivitas, Pembagian Tugas, Rentang Kendali dan Kinerja yang jelas, serta menempatkan pejabat pimpinan Prangkat daerah sesuai dengan bidang dan keahlian yang dimiliki.

"Pengangkatan Kepala SKPD, diharapakan bukan karena kedepatan, karena balas Jasa dari Pilkada, serta hal lain yang berbau KKN," ujar Tengku Afrizal Dahlan.

Dalam Susunan Perangkat Daerah, Pansus juga menyatakan, hanya memiliki 3 Staf ahli Gubernur dari PNS aktif sesuai dengan bidang dan keahlianya.

Pembentukan dan Susunan Prangkat Daera Kepri tambah Tengku Afrizal Dahlan, sesuai dengan PP 18 tahun 2016 Tentang Prangkat Daerah, yang terdiri dari 3 Sekretariat, 22 dinas dan 5 Badan.

Berikut Susunan Parngkat Daerah Provinsi Kepri yang akan dibentuk sesuai dengan Perda Perangkat Daerah yang disehakan DPRD Kepri.

Tiga Sekretariat Terdiri dari, Sekretariat Provinsi Kepri, Membawahi Sejumlah Biro, yang akan dibentuk dengan Peraturan Gubernur.

Sebanyak 22 satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas ‎terdiri dari :

1. Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Tipe A
2. Dinas Kesehatan Provinsi Kepri Tipe A
3. Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepri Tipe B
4. Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kepri Tipe C
5. Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Tipe A
6. Dinas Sosial Tipe A
7. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A
8. Dinas Tenaga Kerja san Transimigrasi Tipe A
9. Dinas Pemberdayaan Masyarakat ‎dan Desa, Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Tipe A
10 .Dinas Perhubungan Tipe B
11. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehuatanan Tipe A
12. Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A
13. Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Tipe A
14. Dinas Perindusteriaan dan Perdagangan Tipe A
15. Dinas Penanaman Modal Dan PTSP Tipe A
16. Dinas Kepemudaan dan Olag Raga Tipe B
17. Dinas Perpusatakaan dan Kearsipan Tipe B
18. Dinas Kelautan dan Perikanan Tipe A
‎19. Dinas Pariwisata Tipe A
20. Dinas Kebudayaan Tipe A
21. Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Kesehatan Hewan Tipe A
22. Dinas Energi dan Dumber Daya Mineral Tipe Am

Sedangkan 5 lembaga Bandan dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepri, Terdiri dari :

1. Badan Persencanaan, Penelitian dan Pengembangan Tipe A
2. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tipe B
3. Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Tipe B
4. Badan Kepegawiaan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah tipe B
5. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Non Tipe.

Ketentuaan lebih lanjut mengenai kedudukan, Sususnan, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat daerah serta Unit kerja dibawahnya ditetapakan oleh Gubernur Melalui Peraturan Gubernur.

Selain UPT, juga dibentuk Satuan Pendidikan Formal didinas Pendidikan, UPT Dinas daerah di Dinas Kesehatan, RS sebagai instansi pelayanan pada masyarakat.‎ UPT Rumah sakit bersifat Otonom dalam Pengelolaan Tata Kelola RS dan Klinik, dan Pengelilaan Badan Layanan Umum, diatur dalam Peraturan Presisden.

Pembentukan Cabang dinas, Pada SOTK, Pendidikan, PU dan Kesehatan, dapat dibentuk Cabang dinas di Kabupaten/kota dalam Provinsi.
Jabatan Cabang dinas setingkat Administrator kecualis sekretariat. Yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

Mengenai Staf Ahli, Gubernur berada dibawah dan bertanggungjawab pada Gubernur dan dikoordinasikan Sekda, dengan jumlah paling banyakk 3 Staf Ahli. Diangat dari PNS oleh Gubernur dan dihentikan oleh Gubernur.

Editor: Dardani