Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Di Karimun, ASN Ketahuan Pungli Langsung Dipecat
Oleh : Nursali
Rabu | 02-11-2016 | 19:50 WIB
Bupati-Karimun.gif Honda-Batam

Bupati Karimun, Aunur Rafiq (Foto: Nursali)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Bupati Karimun, Aunur Rafiq sepertinya tidak bosan-bosan mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Karimun untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli).

Hal ini kembali disampaikannya dalam sambutannya mengawali acara ‎kegiatan bimbingan teknis pelayanan prima bagi Aparatur Kecamatan dan Kelurahan se-Kabupaten Karimun di Gedung Nasional pada Rabu (02/11/2016).

"Dengan adanya bimbingan ini, Bapak-bapak nanti akan mengetahui tugas dan fungsinya masing-masing saat menjalankan tugas, baik di Kecamatan maupun di Kelurahan," kata Rafiq.

Ia juga mengatakan, dirinya sangat mengutuk ASN yang kedapatan dan atau terbukti melakukan hal yang tidak terpuji tersebut. Dia juga akan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang bersangkutan berupa pemecatan secara tidak hormat dan pemberhentian saat itu juga.

"Kalau PNS dipecat dengan tidak hormat, kalau Kepala Desa, atau Lurah, langsung diberhentikan," katanya lagi.

Editor: Udin