Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sapma PP dan 234 SC Batam Tolak Kenaikan Tarif UWTO
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 02-11-2016 | 09:14 WIB
satmappbtam.jpg Honda-Batam

Pengurus Sapma PP dan 234 SC Batam yang menolak kenaikan tarif UWTO. (Foto: Roni Ginting)

BATAMTODAY.COM, Batam - Satuan Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila (PP) dan 234 SC Batam menyatakan sikap menolak Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) karena sangat memberatkan masyarakat.

Ketua Sapma PP Kota Batam, Arief Kurniawan SH Skom, mengatakan, alasan penolakan tarif awal UWTO maupun perpanjangan karena sangat memberatkan masyarakat maupun pengusaha yang akan berinvestasi.

Menurutnya, berdasarkan pasal 23 huruf a UUD 1945 yang berbunyi bahwa pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Dan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu pertama harus dijamin kelancarannya.

Kedua, jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum. Ketiga, jaminan hukum akan terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak dan keempat, pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian.

"Pada poin ke empat secara tegas tertulis pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian. Sedangkan saat ini, dikhawatirkan akan mengganggu perekonomian sehingga pengusaha menolak," ungkapnya.

Selain itu, alasan Sapma PP menolak karena sangat memberatkan masyarakat. Pasalnya, masyarakat harus membayar ganda yakni UWTO yang sangat tinggi ditambah uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun.

"Kalau memang ada UWTO, kami rasa cukup sekali saja tanpa perpanjangan. Selepas itu jadi hak milik," tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, masyarakat juga harus bayar untuk pengurusan sertifikat dan biayanya juga tidak murah.

"Dampaknya ke masyarakat luas. Kalau tetap dipaksakan, maka harga rumah mahal dan daya beli masyarakat berkurang," ujarnya.

Senada dikatakan Rional Putra SH MH, Ketua 234SC Regwil Batam, yang menolak tarif UWTO berdasarkan PMK dan Perka BP Batam No 19 tahun 2016.

Tentunya hal tersebut tidak boleh bertangan dengan UUD 1945. Keputusan tarif UWTO, lanjutnya harus berdasarkan Undang-Undang. "Seharusnya sebelum memutuskan, harus melihat hirarki UU yang diatasnya," ujar Rional.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Sapma PP maupun 234 SC Batam tidak akan ikut dalam aksi demo besar-besaran menolak UWTO di kantor BP Batam. Pihaknya lebih mengedepankan dialog hukum.

"Satu lagi kesalahan BP Batam Tidak pernah sosialisasi, disitu akan fatal. Banyak kekeliruan yang saya lihat," pungkasnya.

Editor: Dardani