Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Urus IUMK, Pedagang UKM Dipungli Oknum Pegawai Kecamatan Bintan Utara
Oleh : CR-Ismail
Kamis | 27-10-2016 | 09:54 WIB
pungli.jpg Honda-Batam

Ilustrasi Pungli. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Praktik pungutan liar (pungli) rupanya juga terjadi di wilayah Kabupaten Bintan. Kali ini, Pegawai Kecamatan Bintan Utara diduga telah melakukan tindak pungli terhadap para pedagang di Kawasan Tanjunguban dalam pengurusan Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).

 Tak tanggung-tanggung, untuk penerbitan selembar surat IUMK, setiap pedagang diwajibkan membayar biaya administrasi sebesar Rp 400 ribu.

Salah satu pedagang yang ingin namanya tidak dipublikasikan di Tanjunguban mengaku, saat mengurus surat IUMK, dirinya dikenakan biaya sebesar Rp 400 ribu. Karena jika tidak dibayar surat legalitas usahanya itu tidak diterbitkan oleh pihak kecamatan.

"Kami sudah bayar Rp 400 ribu. Kalau tidak surat IUMK yang kami ajukan tidak sama sekali diterbitkan," kata sumber, Rabu (26/10/2016).

Ditambahkan, surat IUMK itu sangat penting bagi keberlangsungan usahanya. Karena dengan selembar surat itulah usahanya yang dirintis puluhan tahun lalu itu bisa memiliki perlindungan hukum. Bahkan juga surat itu bisa digunakan untuk mendapatkan berbagai bantuan dana dari APBN maupun APBD.

"IUMK ini sebagai syarat untuk mengajukan pinjaman dana yang bersumber dari APBN dan APBD. Mungkin karena saktinya surat ini, pegawaipun juga mau ikut merasakan bantuan khusus pedagang-pedagang," ungkapnya.

Sementara itu, Tenaga Penyuluh Lapangan Kementerian Perindustrian (Kemenprin), Reza Apriliano, membenarkan adanya tindak pungli pada pengurusan surat IUMK di Kantor Camat Bintan Utara. Bahkan, Reza menyaksikan sendiri tindakan tidak terpuji tersebut.

"Saya sendiri menyaksikan pegawai kecamatan mematok harga untuk setiap penerbitan IUMK Rp 400 ribu," ujar Reza.

Terhadap tindakan tercela itu, Reza mengaku geram. Karena, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bintan Nomor 29 Tahun 2015 tentang IUMK Pasal 16 Tentang Pedanaan dijelaskan bahwa biaya pelaksanaan pemberian IUMK, monitoring, evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan PUMK ditanggung atau bersumber dari APBD Bintan.

"Dalam Perbup sudah dijelaskan bahwa pembuatan IUMK sudah ditanggung APBD Bintan. Tapi pegawai kecamatan masih memungut biaya kepada pedagang-pedagang. Inikan pungli namanya," katanya.

Secara terpisah, Camat Bintan Utara, Azwar mengaku tidak mengetahui jika pegawainya telah melakukan praktik pungli dalam pengurusan IUMK kepada para pedagang. Sebab selama empat tahun ia menjabat di kecamatan ini tidak pernah terdengar adanya pemberian pelayanan buruk bagi warga.

"Saya tak tau pulak ada pungli di kantor ini. Nanti saya cek kembali," akunya.

"Kalau bisa pak, tolonglah ketemukan saya dengan orang dari Kemenprin itu. Saya mau ngomong sama dia di kantor," pintanya.

Editor: Dardani