Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Acuan Biaya Pengoperan dan Sporadik Tanah Baru Diusulkan

Menyorot Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah di Bintan
Oleh : Harjo
Rabu | 26-10-2016 | 17:06 WIB
bintan-henrio1.jpg Honda-Batam

Kabag Agraria kabupaten Bintan, Henrio Karyadi. (Foto: Harjo)

 

 

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Banyaknya pertanyaan masyarakat terkait biaya pengurusan surat pengoperan dan sporadik tanah di Bintan, sampai saat ini belum ada acuan dan peraturan yang mengaturnya. Ternyata, aturan itu baru akan digodok dan baru disampaikan ke Bupati Bintan, Apri Sujadi.

 

"Masalah aturan sebagai acuan untuk menetukan besarnya biaya pengurusan surat pengoperan dan sporadik tanah, sudah dibahas oleh pihak agraria dan instansi terkait dan sudah diajukan ke Bupati. Sampai saat ini, kita masih menunggu keputusan dari bupati," papar Kepala Bagian Agraria Kabupaten Bintan, Henrio Karyadi kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (26/10/2016).

Henrio menambahkan, hingga saat ini sebagian camat masih menjalankan atau melayani masyarakat yang mengurus surat pengoperan atau sporadik.

"Sebagian kecamatan, masih melayani warga yang mengurus surat pengoperan atau sporadik. Walau pun belum ada acuan khusus," ujarnya.

Sebelumnya, Asisten I Bupati Bintan, M Hendrik mengataka, terkait acuan atau peraturan khusus biaya pengoperan dan sporadik. Sebenarnya sudah ada aturan bakunya, namun yang lebih memgetahui persisnya bagian Agraria yang lebih mengatahuinya.

"Sebenarnya sudah ada aturannya, namun lebih rinci adalah pihak bagian agraria Bintan," ujarnya.

Sementara itu, Alexander, warga Kecamatan Serikuala Lobam Bintan mengatakan, sangat berharap agar pihak pemerintah membuat aturan baku terkait biaya pengoperan dan sporadik lahan. Sehingga petugas yang ada dilapangan tidak bingung saat ditanya besarnya biaya serta acuan hukumnya.

"Tanpa acuan yang jelas, seperti yang sudah berjalan selama ini, bisa saja diartikan atas dasar kebijakan camat dan tingkat dibawahnya. Sebaliknya, karena satu kecamatan dengan kecamatan lainnya berbeda, bisa saja diartikan oleh masyarakat. Bahwa pungutan yang dilakukan adalah pungutan liar (pungli)," paparnya.

Alex menegaskan, apakah selama ini memang sengaja pihak pejabat dan aparat di daerah ini, tidak membuat aturan baku terkait biaya tersebut. Sebagai celah untuk mengisi kantong pribadi para oknum tertentu, hal tersebut jelas menjadi pekerjaan aparat penegak hukum.

"Semoga aparat penegak hukum peka dengan masalah ini, apalagi untuk di Kepri sendiri sudah di bentuk tim Operasi Pemberantasan Pungutan Liar (OPP) yang di kenal dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sehingga tidak terjadi kesan, yang diartikan warga lamban karena dipersulit saat mengurusnya," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, sekian lama berjalan pengoperan dan pendaftaran serta pensertifikatan tanah secara sporadik, tapi sampai saat ini belum ada aturan baku biaya yang harus dikeluarkan masyarakat. Hal tersebut rentan terhadap tindakan pungli oleh oknum yang membidangi.

"Agar masyarakat tidak merasa dipusing dengan biaya saat mengurus pengoperan lahan, baik mulai di kantor desa/kelurahan dan kecamatan atau sebelum mengurus sertifikat kepemilikan ke BPN. Selayak pemerintah membuat aturan yang baku," harap Sahat Simanjuntak tokoh masyarakat Bintan Utara kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Rabu (19/10/2016).

Sahat menyampaikan, banyaknya pertanyaan dari masyarakat berapa persentase anggaran yang harus dikeluarkan oleh warga yang mengurus surat pengoperan dan sporadik tanah hingga tingkat Kecamatan masih membingungkan. Pasalnya belum ada aturan baku baik berupa Peraturan daerah (Perda) atau aturan diatasnya.

Sejauh ini, informasi ditengah masyarakat yang ada masih sebatas katanya atau tergantung kesepakatan. Sehingga, warga justru merasa enggan bahkan takut saat mengurus pengoperan atau sporadik lahannya.

"Warga tahunya, pengurusan Sertifikat lahan itu yang pasti dikenakan biaya. Tapi karena untuk pengurusan hingga tingkat Kecamatan, belum ada aturan baku yang mengatur. Makanya banyak yang bingung, artinya dibutuhkan aturan baku, agar masyarakat paham serta tidak terkesan adanya pungutan liar (Pungli)," imbuhnya.

Sementara, Camat Bintan Utara, Azwar, secara terpisah membenarkan untuk biaya administrasi pengurusan pengoperan lahan dan sporadik sampai saat ini belum ada aturan baku yang mengatur besaran biayanya.

"Kalau sampai sejauh ini, tidak dikenakan biaya atau gratis bagi warga yang mengurus pengoperan atau sporasik. Karena memang belum ada aturan bakunya. Baik berupa peraturan daerah atau lainnya," terang Azwar.

Editor: Dardani