Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polemik Pelantikan Kades Numbing Bintan Pesisir

Gunawan Segera PTUN-kan Keputusan Bupati Bintan
Oleh : Harjo
Selasa | 25-10-2016 | 19:14 WIB
Kades-Numbing1.jpg Honda-Batam

Bupati Bintan Apri Sujadi melantik Sebastian, Losor Usman pemenang kedua Pilkades Desa Numbing (Foto: CR Ismail/BATAMTODAY.COM)

 

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Polemik pemilihan Kepala Desa (Kades) Numbing, Kecamatan Bintan pesisir, pasca dilantiknya Sabastian Losor Usman, sebagai Kepala Desa Numbing oleh Bupati Bintan, Apri Sujadi, masih terus berlanjut.

Setelah mahasiswa dan pemuda yang tergabuang dalam Gerakan Pemuda Gemilang (GePeng), mengancam akan menyampaikan polemik tersebut kepada Wapres Jusuf Kalla.

Kini giliran Gunawan Agus Rianto yang meraih suara terbanyak dan sudah ditetapkan oleh panitia Pilkades sebagai pemenang dan didiskualifikasi oleh panitia tingkat kabupaten bereaksi. Gunawan segera menuntut keputusan Bupati Bintan itu dengan melaporkan kasus tersebut kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Pekanbaru.

"Semua materi sudah kita siapkan dan segera kita daftarkan ke PTUN Pekanbaru. Semoga dengan melalui jalur pengadilan yang akan kita tempuh, kita mendapatkan keadilan sesuai dengan hak yang harusnya di dapat," harap Gunawan Agus Rianto kepada BATAMTODAY.COM aevara terpisah, selasa (25/10/2016).

Gunawan lebih jauh menyampaikan, terkait polemik yang sudah terjadi tidak akan berhenti begitu saja. Karena dirinya, akan terus berupaya untuk mencari keadilan, atas keputusan bupati Bintan yang dinilainya tidak mendasar.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kepri Apri Sujadi menyampaikan, surat pemberhentian terhadap Gunawan Agus Rianto yang dikeluarkan DPC Partai Demokrat Bintan dan ditandatangani oleh Agus Wibowo sebagai ketua dan Zulkifli sebagai sekertaris, tidak sah.

"Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap Gunawan dari Pengurus Anak Cabang (PAC) dari DPC Bintan, belum sah. Karena dalam aturan Partai Demokrat, pemberhentian harus sampai pada tingkat DPP. Sementara DPD sendiri belum menerima surat terkait pemberhentiannya," ungkap Apri Sujadi di Bintan, Senin (24/10/2016).

Artinya, kata Apri, pemberhentian pengurus PAC yang dilakukan setingkat lebih tinggi dari PAC, belum bisa dikatakan sah. Selain itu, proses pencabutan kartu keanggotaan Gunawan dari Partai Demokrat juga samapai saat ini belum dilakukan.

"Sampai saat ini, demokrat masih mengakui kalau dia masih sebagai kader dan pengurus partai. Begitu juga dari hasil klarifikasi yang dilakukan KPU Bintan, bahwa yang bersangkutan memang masih tercatat sebagai pengurus Partai Demokrat," ujarnya.

Baca: DPC Demokrat Bintan Akui Keluarkan Surat Pemberhentian Gunawan dari Partai

Selain itu, saat pencalonan dirinya untuk maju sebagai calon kepala desa, Gunawan tidak pernah memberitahukan kepada partai dan tiba-tiba muncul sebagai pemenang. Kalau secara partai kita diuntungkan, karena ada kader menjadi kades.

"Tetapi karena terbentur aturan, tentunya hal tersebut tidak bisa dibenarkan dan jangan sampai terulang lagi," kata Bupati Bintan ini.

Memanggapi adanya unjuk rasa yang dilakukan Gerakan Pemuda Gemilang (Gepeng) yang mendatangi kantor Bupati Bintan terkait polemik pelantikan Kades Numbing, Apri Sujadi mengatakan, bahwa sebelum unjuk rasa dilakukan sudah berupaya untuk melakukan dialog.

Namun dalam pertemuan hanya sebagian mahasiswa yang hadir beserta salah satu dari dosen.

"Sebelum adanya unjuk rasa dilakukan oleh Gepeng, sudah kita ajak dialog. Namun hanya sebagian yang hadir. Kita menjaga agar permasalahan ini tidak ditungggangi dan dimanfaatkan oleh pihak lain untuk kepentingan tertentu," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Bintan, mengakui mengeluarkan surat pemberhentian atas nama Gunawan Agus Rianto dari Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Bintan Pesisir, tertanggal 25 Januari 2016 lalu.

Sekertaris DPC Demokrat Bintan, Zulkifli, kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (19/10/2016), membenarkan mengeluarkan surat pemberhentian Gunawan Agus Rianto. "Iya, cuma mekanisme pemberhentiannya sampai ke provinsi katanya," ujar Zulkifli.

Editor: Dardani