Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tes Assessment ASN Pemprov Kepri Dipertanyakan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 25-10-2016 | 09:26 WIB
buanafebruari.jpeg Honda-Batam

Kandidat doktor ilmu manajemen SDM Universitas Pasundan Bandung, Buana F Februari. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tes Assesment Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Kepri yang dilaksanakan sejak tanggal 21 s/d 23 Oktober 2016 lalu, ternyata menyisakan sejumlah pertanyaan. Salah satunya datang dari kandidat doktor ilmu manajemen SDM Universitas Pasundan Bandung, Buana F. Februari.

Menurutnya, pelaksanaan tes assessment tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 05/2014 tentang ASN. Namun seperti diketahui, hingga saat ini peraturan pemerintah (PP) dari UU tersebut belum juga terbit.

Bila mengacu pada Bab V pasal 13 dan 14, katanya, maka benar apa yang dilakukan Pemprov Kepri adalah untuk melakukan assessment terhadap jabatan administrasi yang ada di Pemprov Kepri. Dan pada pasal 16 ditegaskan bahwa setiap jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

"Namun di pasal 17 menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan administrasi dan kompetensi yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud dalam lasal 14, pasal 15 dan pasal 16 diatur dengan Peraturan Pemerintah," papar peneliti SDM Kepulauan Riau itu.

Bila demikian, lanjut Buana, yang menjadi pertanyaan, PP mana yang digunakan oleh Pemprov Kepri?

"Sedangkan PP Nomor 13 tahun 2002 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural masih berlaku dan dalam PP tersebut untuk jabatan Eselon IV dapat diduduki oleh PNS dengan pangkat terendah Penata Muda Tk. I Gol/Ruang III/b," tegasnya.

Sedangkan dalam surat berkop Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Arif Fadilah, tercantum persyaratan peserta yang boleh mengikuti Assessment untuk Eselon IV adalah Pejabat Struktural Eselon IV (Golongan ruang minimal III/d, 4 tahun).

"Ini jelas menciderai proses asessment itu sendiri karena diduga melanggar PP 13/2002 yang masih berlaku," ujar Buana.

Menurutnya alagi, Pemprov Kepri meletakkan standar terlalu tinggi dan mengada-ada. Pun, Assesment yang dilakukan Pemprov Kepri terkesan mendadak ditengah penyusunan Ranperda SOTK oleh DPRD Kepri.

Editor: Dardani