Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Apri Sujadi Sebut SK Pemberhentian Gunawan dari DPC Demokrat tidak Sah
Oleh : Harjo
Senin | 24-10-2016 | 14:46 WIB
Apri-Sujadi3.jpg Honda-Batam

Bupati Bintan H.Apri Sujadi,S.Sos bersama Wakil Bupati Bintan Drs.H.Dalmasri Syam, MM melakukan panen karya jagung manis. (Foto: Humas Bintan)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kepri Apri Sujadi menyampaikan, surat pemberhentian terhadap Gunawan Agus Rianto yang dikeluarkan DPC Partai Demokrat Bintan dan ditandatangani oleh Agus Wibowo sebagai ketua dan Zulkifli sebagai sekertaris, tidak sah.

"Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap Gunawan dari Pengurus Anak Cabang (PAC) dari DPC Bintan, belum sah. Karena dalam aturan Partai Demokrat, pemberhentian harus sampai pada tingkat DPP. Sementara DPD sendiri belum menerima surat terkait pemberhentiannya," ungkap Apri Sujadi di Bintan, Senin (24/10/2016).

Artinya, kata Apri, pemberhentian pengurus PAC yang dilakukan setingkat lebih tinggi dari PAC, belum bisa dikatakan sah. Selain itu, proses pencabutan kartu keanggotaan Gunawan dari Partai Demokrat juga samapai saat ini belum dilakukan.

"Sampai saat ini, demokrat masih mengakui kalau dia masih sebagai kader dan pengurus partai. Begitu juga dari hasil klarifikasi yang dilakukan KPU Bintan, bahwa yang bersangkutan memang masih tercatat sebagai pengurus Partai Demokrat," ujarnya.

Selain itu, saat pencalonan dirinya untuk maju sebagai calon kepala desa, Gunawan tidak pernah memberitahukan kepada partai dan tiba-tiba muncul sebagai pemenang. Kalau secara partai kita diuntungkan, karena ada kader menjadi kades.

"Tetapi karena terbentur aturan, tentunya hal tersebut tidak bisa dibenarkan dan jangan sampai terulang lagi," kata Bupati Bintan ini.

Memanggapi adanya unjuk rasa yang dilakukan Gerakan Pemuda Gemilang (Gepeng) yang mendatangi kantor Bupati Bintan terkait polemik pelantikan Kades Numbing, Apri Sujadi mengatakan, bahwa sebelum unjuk rasa dilakukan sudah berupaya untuk melakukan dialog.

Namun dalam pertemuan hanya sebagian mahasiswa yang hadir beserta salah satu dari dosen.

"Sebelum adanya unjuk rasa dilakukan oleh Gepeng, sudah kita ajak dialog. Namun hanya sebagian yang hadir. Kita menjaga agar permasalahan ini tidak ditungggangi dan dimanfaatkan oleh pihak lain untuk kepentingan tertentu," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Bintan, mengakui mengeluarkan surat pemberhentian atas nama Gunawan Agus Rianto dari Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Bintan Pesisir, tertanggal 25 Januari 2016 lalu.

Sekertaris DPC Demokrat Bintan, Zulkifli, kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (19/10/2016), membenarkan mengeluarkan surat pemberhentian Gunawan Agus Rianto. "Iya, cuma mekanisme pemberhentiannya sampai ke provinsi katanya," ujar Zulkifli.

Namun saat dipertanyakan keabsahan surat pemberhentian dari DPC Demokrat Bintan, yang dinilai tidak sah, Zulkifli turut mengamini. Anehnya, dia malah berjanji akan mempelajari kembali Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai.

"Informasinya begitu, namun untuk lebih pastinya akan saya lihat terlebih dahulu AD/ART partai," terangnya melalui pesan singkat melalui ponselnya.

Ironinya, pembatalan Gunawan sebagai kepala desa tanpa pemberitahuan sama sekali. "Saya tidak tahu bahwa saya sudah didiskualifikasi. Dan saya tahu ketika Bupati melantik orang lain," ujar Gunawan saat ditemui BATAMTODAY.COMdi Kijang, Bintan Timur, Sabtu (15/10/2016).

Gunawan mengatakan, setelah dinyatakan menang pada pesta demokrasi Pilkades Numbing beberapa waktu lalu, dirinya sudah berulang kali mempertanyakan tindak lanjut penetapan dan pelantikan dirinya sebagai kades terpilih ke Pemkab Bintan. Namun, Pemkab Bintan tidak memberikan jawaban.

Lalu, pada 27 September lalu, Bupati Bintan Apri Sujadi tiba-tiba langsung melantik pemenang peringkat II, Sebastian Losor Usman, sebagai Kepala Desa Numbing, yang dilantik di Kantor Camat Bintan Pesisir. (*)

Editor: udin