Severity: Notice
Message: Uninitialized string offset: 0
Filename: models/Berita_model.php
Line Number: 39
Backtrace:
File: /home/t76248/public_html/application/models/Berita_model.php
Line: 39
Function: _error_handler
File: /home/t76248/public_html/application/controllers/Home.php
Line: 77
Function: daftar_berita_terkait
File: /home/t76248/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
Severity: Notice
Message: Uninitialized string offset: 1
Filename: models/Berita_model.php
Line Number: 39
Backtrace:
File: /home/t76248/public_html/application/models/Berita_model.php
Line: 39
Function: _error_handler
File: /home/t76248/public_html/application/controllers/Home.php
Line: 77
Function: daftar_berita_terkait
File: /home/t76248/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
Severity: Notice
Message: Uninitialized string offset: 2
Filename: models/Berita_model.php
Line Number: 40
Backtrace:
File: /home/t76248/public_html/application/models/Berita_model.php
Line: 40
Function: _error_handler
File: /home/t76248/public_html/application/controllers/Home.php
Line: 77
Function: daftar_berita_terkait
File: /home/t76248/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
Severity: Notice
Message: Uninitialized string offset: 3
Filename: models/Berita_model.php
Line Number: 40
Backtrace:
File: /home/t76248/public_html/application/models/Berita_model.php
Line: 40
Function: _error_handler
File: /home/t76248/public_html/application/controllers/Home.php
Line: 77
Function: daftar_berita_terkait
File: /home/t76248/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
Severity: Notice
Message: Uninitialized string offset: 0
Filename: models/Berita_model.php
Line Number: 39
Backtrace:
File: /home/t76248/public_html/application/models/Berita_model.php
Line: 39
Function: _error_handler
File: /home/t76248/public_html/application/controllers/Home.php
Line: 85
Function: daftar_berita_terkait
File: /home/t76248/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
Severity: Notice
Message: Uninitialized string offset: 1
Filename: models/Berita_model.php
Line Number: 39
Backtrace:
File: /home/t76248/public_html/application/models/Berita_model.php
Line: 39
Function: _error_handler
File: /home/t76248/public_html/application/controllers/Home.php
Line: 85
Function: daftar_berita_terkait
File: /home/t76248/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
Severity: Notice
Message: Uninitialized string offset: 2
Filename: models/Berita_model.php
Line Number: 40
Backtrace:
File: /home/t76248/public_html/application/models/Berita_model.php
Line: 40
Function: _error_handler
File: /home/t76248/public_html/application/controllers/Home.php
Line: 85
Function: daftar_berita_terkait
File: /home/t76248/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
Severity: Notice
Message: Uninitialized string offset: 3
Filename: models/Berita_model.php
Line Number: 40
Backtrace:
File: /home/t76248/public_html/application/models/Berita_model.php
Line: 40
Function: _error_handler
File: /home/t76248/public_html/application/controllers/Home.php
Line: 85
Function: daftar_berita_terkait
File: /home/t76248/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
BATAMTODAY.COM, Jakarta - Senator Haripinto Tanuwidjaja mengatakan, Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) telah mengalami perubahan pasca reformasi, termasuk mengubah tugas dan wewenang MPR yang tidak lagi sebagai lembata tertinggi negara.
"Turunan berikutnya adalah MPR tidak lagi mempunyai kewenangan menetapkan GBHN dan kepala negara tidak lagi mesti mempertanggungjawabkannya kepada MPR. Karena kepala negara dipilih langsung oleh rakyat," kata Haripinto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Barisan Muda Tionghoa Indonesia di Swiss-Belhotel Batam pada Senin, 6 Juni 2016 lalu.
Menurut Haripinto, MPR saat ini hanya diberi kewenangan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) nasional bersama-sama dengan DPR.
"Sekarang GBHN diperlukan lagi ketika melihat reformasi bangsa yang tak kunjung keluar dari krisis. Saat ini perencanaan pembangunan hanya ditimpakan sebatas UU No 17 tahun 2007 yang tidak mempunyai jaminan akan bagaimana mekanisme perencanaan pembangunan tersebut dijalankan," katanya.
GBHN seharusnya mengokohkan kejatidirian sebagai bangsa keseimbangan "Di mana letak wacana reformulasi GBHN? Hal ini penting diuraikan dalam upaya menjernihkan persoalan sesungguhnya dari yang sedang dibicarakan ini," katanya.
Lalu, bagaimana keterkaitan keberadaan GBHN sebagai visi bangsa, apa pokok-pokok terpenting pikiran yang mesti berada di dalamnya. Kemudian sebagai sebuah gagasan, bagaimana GBHN tersebut sebaiknya ia dihimpun dan dikomunikasikan secara berkesinambungan.
Anggota Komite IV DPD RI ini mengatakan, perlunya untuk melakukan wacana reformulasi GBHN agar perencanaan pembangunan tidak menyimpang dari Pancasla dan UUD 1945.
Dalam kaitan reformulasi GBHN, apabila dilihat dari perspektif fungsional ini maka jelas bahwa reformulasi GBHN sangatlah diperlukan.
"Bagaimana tidak, GBHN yang semula ditujukan untuk menegaskan visi bangsa yang dinamis, oleh karena daripada merubah konstitusi setiap saat, lebih baik diciptakan suatu dokumen lain yakni GBHN yang bisa dievaluasi, dianalisa, bahkan diganti setiap 5 tahun. Betapa elok dan mulianya fungsi dan keberadaan GBHN tersebut dengan niat semulanya," katanya.
Expand
Wakil Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen ini juga menjelaskan, kontroversi pengertian fungsi GBHN, akhirnya disudahi dengan dirubahnya UUD 1945. Di dalam perubahan yang ketiga dan keempat UUD 1945, kewenangan MPR menyusun GBHN telah dihilangkan.
Ketiadaan GBHN berpengaruh kepada sistem dan alat untuk mewujukan cita-cita bangsa bernegara, atau lebih sempit lagi akan merubah sistem perencanaan pembangunan nasional. Apabila keberadaan GBHN disamakan fungsinya dengan visi dan misi kandidat presiden dan wakil presiden, jelaslah tidak berimbang.
"Dengan GBHN yang disusun oleh MPR maka peluang untuk adanya pembangunan berkelanjutan jelas lebih terbuka dan memadai, apabila dibandingkan dengan kondisi saat ini yang hanya menggantungkan visi perencanaan pembangunan administrasi, tetapi juga dalam berbagai pranata lain yang secara keseluruhan merupakan sebuah kesatuan yang bulat yang merupakan gambaran dari masyarakat tersebut," kata Anggota MPR dari unsur DPD RI ini.
Haripinto menambahkan, reformulasi GBHN memiliki peranan sebagai instrumen penyelenggaraan pemerintahan atau model untuk mengambil inspirasi dalam rangka mengoptimalkan tata pemerintahan Indonesia yang dapat mensinergikan pemerintah nasional dan lokal yang memiliki otonomi luas.
"Dalam masa yang akan datang maka akan menjadi sangat menentukan kemampuan bangsa ini dalam hal memahami bahwa GBHN pada dasarnya adalah penjabaran dari pembukaan UUD 1945 yang didalamnya memiliki tujuan menjadi pegangan untuk membangun bangsa dan negara," katanya.
Editor: Surya
Rapat Dengan Pendapat (RDP) Anggota DPD/MPR Haripinto Tanuwidjaja dengan Barisan Muda Tionghoa Indonesia di Swiss-Belhotel Batam pada Senin 6 Juni 2016 lalu.