Severity: Notice
Message: Uninitialized string offset: 0
Filename: models/Berita_model.php
Line Number: 39
Backtrace:
File: /home/t76248/public_html/application/models/Berita_model.php
Line: 39
Function: _error_handler
File: /home/t76248/public_html/application/controllers/Home.php
Line: 77
Function: daftar_berita_terkait
File: /home/t76248/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
Severity: Notice
Message: Uninitialized string offset: 1
Filename: models/Berita_model.php
Line Number: 39
Backtrace:
File: /home/t76248/public_html/application/models/Berita_model.php
Line: 39
Function: _error_handler
File: /home/t76248/public_html/application/controllers/Home.php
Line: 77
Function: daftar_berita_terkait
File: /home/t76248/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
Severity: Notice
Message: Uninitialized string offset: 2
Filename: models/Berita_model.php
Line Number: 40
Backtrace:
File: /home/t76248/public_html/application/models/Berita_model.php
Line: 40
Function: _error_handler
File: /home/t76248/public_html/application/controllers/Home.php
Line: 77
Function: daftar_berita_terkait
File: /home/t76248/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
Severity: Notice
Message: Uninitialized string offset: 3
Filename: models/Berita_model.php
Line Number: 40
Backtrace:
File: /home/t76248/public_html/application/models/Berita_model.php
Line: 40
Function: _error_handler
File: /home/t76248/public_html/application/controllers/Home.php
Line: 77
Function: daftar_berita_terkait
File: /home/t76248/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
Severity: Notice
Message: Uninitialized string offset: 0
Filename: models/Berita_model.php
Line Number: 39
Backtrace:
File: /home/t76248/public_html/application/models/Berita_model.php
Line: 39
Function: _error_handler
File: /home/t76248/public_html/application/controllers/Home.php
Line: 85
Function: daftar_berita_terkait
File: /home/t76248/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
Severity: Notice
Message: Uninitialized string offset: 1
Filename: models/Berita_model.php
Line Number: 39
Backtrace:
File: /home/t76248/public_html/application/models/Berita_model.php
Line: 39
Function: _error_handler
File: /home/t76248/public_html/application/controllers/Home.php
Line: 85
Function: daftar_berita_terkait
File: /home/t76248/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
Severity: Notice
Message: Uninitialized string offset: 2
Filename: models/Berita_model.php
Line Number: 40
Backtrace:
File: /home/t76248/public_html/application/models/Berita_model.php
Line: 40
Function: _error_handler
File: /home/t76248/public_html/application/controllers/Home.php
Line: 85
Function: daftar_berita_terkait
File: /home/t76248/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
Severity: Notice
Message: Uninitialized string offset: 3
Filename: models/Berita_model.php
Line Number: 40
Backtrace:
File: /home/t76248/public_html/application/models/Berita_model.php
Line: 40
Function: _error_handler
File: /home/t76248/public_html/application/controllers/Home.php
Line: 85
Function: daftar_berita_terkait
File: /home/t76248/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
BATAMTODAY.COM, Jakarta - Hingga tahun 2015 akhir, tercatat bahwa rasio elektrifikasi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih 84%, masih jauh dari target nasional sebesar 97%. Rasio elektrifikasi yang masuk zona merah alias berbahaya adalah di Kabupaten Karimun, Kabupaten Bintan, dan Kota Tanjungpinang, mengingat tingginya waiting list (daftar tunggu), baik rumah tangga, jasa dan industri.
Hal itu disampaikan Anggota Komite II DPD RI Djasarmen Purba dalam Laporan Kegiatan di Daerah Anggota DPD RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) beberapa wakrtu lalu.
Menurut Djasarmen, sejak Pulau Bintan dan Karimun telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas, perkembangan kedua kawasan tersebut tidak cukup menggembirakan. Bahkan, Bintan melalui kawasan BIIE (Bintan International Industrial Estate) justru tampak mengalami kemunduran dari segi tenant dan volume ekspor.
Sementara Kabupaten Karimun dalam beberapa tahun terakhir belum mampu mendatangkan investor yang baru. Hingga saat ini hanya terpaku pada 3 investasi besar seperti Sinopec, Saipem dan Oiltacking yang sudah lama beroperasi.
"Salah satu kendala yang dihadapi Karimun dan Bintan menghadirkan Investor dikawasan tersebut yakni kurangnya pasokan tenaga listrik. Sampai saat ini pengadaan listrik di kawasan-kawasan industri di Bintan dan Karimun masih bersumber dari pembangkit tenaga listrik masih berasal dari sumber generator primer dan mandiri yang dimiliki oleh perusahaan/kawasan industri yang ada. Padahal ketersediaan infrastruktur dasar seperti lahan, listrik, telekomunikasi, gas, air dan jalan merupakan syarat utama ketertarikan investor untuk menanamkan modalnya," kata Djasarmen.
Untuk mengatasi kekurangan pasokan listrik di Tanjung Pinang, Bintan dan Karimun sebenarnya pihak Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) dapat mengalirkannya dari Kota Batam.
Hal ini dikarenakan di Batam masih terdapat sekitar 318 MW kapasitas terpasang tenaga listrik yang tidak terserap untuk internal konsumsi Batam.
Namun, kelebihan pasokan listrik ini belum semuanya dapat ditrasmisikan ke luar Batam terutama oleh pembangkit PLTU PT. Tanjung Kasam, dimana kapasistas 110 MW terpasang sesungguhnya baru menggunakan 2 turbin. Kapasitas idealnya semestinya 4 turbin, yakni 220 MW, sesuai MOU awal dengan pihak China power corporation.
"Saat ini jaringan transmisi dari Batam hingga ke Bintan sudah terkoneksi namun untuk penyambungan ke Kawasan Industri di Bintan dan Tanjung Pinang masih mengalami kendala terutama untuk membangun tapak jaringan yang dapat mengalirkan tenaga listrik," katanya.
Expand
Adapun kendala utama dari kondisi tersebut adalah masih belum tuntasnya pembebasan lahan untuk pembangunan tapak jaringan seperti proses pembayaran kepada pemilik lahan, pengukuran, usulan konsinyasi dan proses konsinyasi (uang titipan di Pengadilan).
Sampai dengan saat ini, sebahagian besar tapak jaringan dalam jalur interkoneksi ini belum terbayar karena masih belum adanya kesepakatan pemilik lahan dengan pihak PLN.
Data permasalahan pembebasan lahan untuk pembangunan jaringan tenaga listrik di Bintan dan Tanjung Pinang sebagai berikut :
No. DETAIL STATUS LAHAN JUMLAH
1. Kepemilikan Lahan Ganda/Tumpang Tindih 21
2. Pemilik Lahan Tidak Diketahui 15
3. Pemilik Lahan Menolak 17
4. Pemilik Lahan Meminta dengan Sewa Tinggi 3
5. Surat Lahan Tidak/Belum Lengkap 11
6. Harga Lahan masih dalam proses negosiasi berlarut-larut 11
7. Penolakan untuk dibangun tapak jaringan melewati lahan beberapa perusahaan (PT BRJ, PT. AS, PT BWW) 49
TOTAL Status Lahan 119
Rekomendasi :
1. Pemerintah pusat harus membentuk tim terpadu dengan leading force PLN Pusat. Tim ini nantinya melibatkan PLN Cabang TPI, UIP II Sumatera, BPN Pusat, Kejaksaan Tinggi, Pemerintah Kabupaten Bintan dan Pemerintah Kota Tanjung Pinang guna menyelesaikan proses pembebasan lahan tapak transmisi yang sudah bertahun tahun belum juga dapat diselesaikan.
2. Seluruh status tanah harus segera diinventarisir dan diselesaikan secara final agar pembangunan tapak transmisi dapat segera diselesaikan. Progres kerja dari tim terpadu ini hendaknya dapat dipaparkan secara periodik mingguan dan secara pasti memenuhi waktu penyelesaian yang ditetapkan tanpa adanya penundaan yang berkelanjutan di kemudian hari.
3. Rencana pengembangan tenaga listrik di Provinsi Kepulauan Riau semestinya berdasarkan jumlah defisit kebutuhan listrik saat ini seperti jumlah waiting list dan prediksi kebutuhan permintaan daya hingga lima tahun ke depan. Hal ini mengingat hingga tahun 2019 Provinsi Kepulauan Riau hanya mendapat tambahan daya kelistrikan 100 MW (secara Nasional).
Editor: Surya
Anggota Komite II DPD RI Djasarmen Purba, Senator asal Provinsi Kepulauan Riau