Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gubernur akan Panggil KPU ‎Kepri Soal Pernyataan Pembatalan‎ Pilkada
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 27-04-2015 | 16:28 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Provinsi Kepri Muhammad Sani menyayangkan pernyataan anggota KPU Kepri Ridarman Bay, yang mengancam akan mengagalkan pelaksanaan pilkada menyusul belum dikucurkannya alokasi anggaran dari APBD Kepri ke rekening Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) KPU Kepri. 

"Pernyataan anggota KPU itu sangat tendensius ‎dan tidak berimbang, harusnya mereka tidak boleh menuding dengan sepihak menyatakan pemerintah tidak serius dalam mengalokasikan anggaran dan mengancam akan menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak di Kepri," kata Sani belum lama ini.

Sebaliknya, kata Sani  KPU harus segera melakukan rasionalisasi pengajuan alokasi anggaran Pemilukada di Kepri, dengan KPU Kabupaten/Kota mengingat Rp 80 miliar dana cadangan untuk pelaksanaan pilkada Kepri itu, sudah dialokasikan pada APBD 2015.

"Saat ini kan hanya tinggal melakukan rasionalisasi alokasi dana yang dibutuhkan KPU Kepri, dan kabupaten/kota karena pilkada ini, dilaksanakan secara serentak dan pembahasan alokasi dananya sedang berlangsung, lain hal jika kita tidak melakukan pengalokasian," kata Sani.

Mengenai penggunaan dana awal, Sani mengatakan harusnya KPU Kepri yang proaktif melengkapi administrasinya, termasuk pendaftaran dan pembukaan rekening Penampung dana hibah pilkada serentak di KPPN, sebagaimana yang diisyaratkan Peraturan Pemerintah. 

"Jadi jangan hanya karena nota kesepahamannya belum ditandatangani lantas mengancam akan mengagalkan Pilkada di Kepri, itu tidak baik," tandas Sani. 

‎Hal yang sama juga dilayangkan Sekda Kepri Robert Iwan Loriaux yang mengatakan, kalau anggota KPU bersangkutan, tidak paham dengan mekanisme anggaran.  Sebelumnya kata Robert, Pemerintah Kepri juga sudah menyiapkan Rp 80 mliar dana cadangan pilkada di APBD murni. 

"Tetapi dalam pengajuannya programnya, KPU masih bersifat gelondongan. Hingga perlu penjabaran dan ‎dilakukan rasionalisasi dengan KPU kabupaten/kota, jadi jangan hanya menyalahkan pemerintah, lain hal jika pemerintah sama sekali tidak mengalokasikan," kata Robert.

Untuk merasionalisasi alokasi anggaran Pilkada serentak di 6 kabupaten/kota serta Provinsi Kepri, Bappeda Kepri sedang melakukan pembahasan dengan Tim TAPD kabupaten/kota, hingga dari total alokasi dana yang dianggarkan tidak terjadi tumpang tindih. 

‎"Setelah pembahasan Bappeda Kepri dengan TAPD Kabupaten Kota selesai, baru akan kita bahasa secara mendalam di TAPD Kepri, selanjutnya akan dilakukan monitoring serta duduk bersama dan Provinsi Kepri akaj memanggil KPU nanti guna mempertanyakan, ‎kesiapan administrasi pendaftaran dan pembukaan rekening enampung dana hibahnya di KPPN," ujar Robert.

Selain itu, defisitnya alokasi anggaran APBD 2015, juga akan dipertimbangkan pada pengalokasian dana pilkada, kendati memang Pemerintah wajib memenuhi alokasi dana yang diajukan KPU sesuai dengan kewajaran kegunaannya. 

"Yang jelas tambahnya pasti ada, kalau dibutuhkan Rp 89 miliar, kurang lebih penambahanya nanti Rp 50 miliar lah," kata Robert. 

Sesuai dengan aturan yang berlaku, kata dia, alokasi dana Pilkada dikucurkan melalui penandatanganan NHPD ‎pemerintah Provinsi dengan KPU, Kuasa Pengguna Anggaran KPU, juga harus melengkapi administrasi pelaporan dan pembukaan rekening penampung di KPPN agar dapat dialokasikan.

"Jadi bukan seenaknya dianggarkan, tandatangani NHPD, lalu dapat langsung digunakan, ada aturan yang mengatur dan pemenuhan administrasi itu, merupakan tanggung Jawab dari KPU dan Tim NHPD-nya, sebagai mana yang diamantkan peraturannya," pungkas Robert. 

Editor: Dodo