Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Turunkan Angka Kematian Bayi dan Ibu Melahirkan, Batam Luncurkan Program SMS Prarujukan
Oleh : Ahmad Romadi
Sabtu | 28-02-2015 | 14:16 WIB
peluncuran_sms_prarujukan.jpg Honda-Batam
Kepala BPJS Batam, Fahrurozi, bersama dengan Ketua POGI Kepri, Gunawan, saat memberikan arahan cara menjalankan program SMS di depan peserta. (Foto: Ahmad Romadi/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Kota Batam bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Perkumpulan Obsteri dan Ginekologi Indonesia (POGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), meluncurkan program "SMS Prarujukan dan Simposium Obstetri Emergensi". Peluncuran program yang bertujuan untuk menurunkan kematian bayi dan ibu melahirkan itu dilaksanakan di kantor Wali Kota Batam, Sabtu (28/2/2015).

Ketua POGI Kepulauan Riau (Kepri), Gunawan, menjelaskan bahwa program SMS Prarujukan dan Simposium Obstetri Emergensi ini sengaja diciptakan untuk mempermudah para dokter umum atau bidan yang hendak merujukkan pasiennya (ibu melahirkan) bisa mengetahui rumah sakit yang kosong untuk bisa dijadikan rujukan.

"Ada tujuh rumah sakit yang bisa untuk dijadikan rujukan, yaitu  Embung Fatimah, RSOB, RSAB, RSBK, Chamata, Elisabet, dan Harapan Bunda. Dan program ini menjadi yang pertama di Indinesia," jelas Gunawan.

Dia menambahkan, nantinya setiap pasien yang akan dirujuk dari bidan atau klinik atau PPK I ke rumah sakit rujukan harus diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) ke no 08117775959 dan 085920775959 dengan format "KOTA-RS RUJUKAN YANG DITUJU - DIAGNOSIS -PEMBIAYAAN(UMUM/BPJS/JAMINAN LAIN) - KECAMATAN ASAL RUJUKAN-NAMA PERUJUK-NO HP PERUJUK".

Setelah itu SMS akan diteruskan secara otomatis kepada tujuh UGD rumah sakit rujukan dengan fasilitas tablet yang telah diberikan dan direktur, 42 anggota POGI, Dinas Kesehatan, Ranting IBI Ketua ASKLIN.

Setiap SMS yang diterima wajib dibaca oleh UGD rumah sakit rujukan dan direspon oleh staf UGD. Rumah sakit rujukan tujuan harus merespons dalam waktu 15 menit sejak pesan singkat diterima dengan menelepon balik perujuk untuk menjelaskan akan menerima atau tidak dapat menerima pasien.

Bila pasien tidak dapat diterima di rumah sakit rujukan, diperlukan penjelasan alasannya. Bila tidak dapat diterima, setelah mendapatkan penjelasan, perujuk akan membuat pesan singkat uang dengan perubahan isi pesan singkat berupa rumah sakit rujukan selanjutanya yang dituju.

"Bila terjadi tiga kali perpindahan rumah sakit, maka Dinas Kesehatan berwenang menelusuri keadaan tersebut. Pada keadaan di mana perujuk tidak melakukan SMS prarujukan, maka saat diterima di UGD, rumah sakit wajib melakukan serah terima pasien dan penulisan SMS di tempat," jelasnya.

Nantinya akan dilakukan evaluasi berkala setiap belan oleh Dinas Kesehatan dan Tim AMP Kota Batam pada setiap pasien yang dirujuk. (*)

Editor: Roelan