Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Molornya Pengerjaan Proyek di Bintan Akibat Lemahnya Koordinasi Antar Dinas
Oleh : Harjo
Rabu | 14-01-2015 | 08:46 WIB
2015-01-14 09.57.25.png Honda-Batam
Anggota Komisi II DPRD Bintan, Indra Setiawan.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Permasalahan lahan masih menjadi kendala utama dalam pengerjaan sejumlah proyek pembangunan di Bintan. Permasalahan tersebut diduga akibat kurangnya koordinasi antara Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Agraria Kabupaten Bintan.


Hal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPRD Bintan dan Dinas PU di gedung DPRD Bintan, Selasa (13/1/2015).  

Ketua komisi II DPRD Bintan, Indra Setiawan,  mengungkapkan, dari hasil hearing sebagai evaluasi hasil kinerja 2014 antara komisi II dan Dinas PU Bintan, terungkap hambatan  pengerjaan proyek pembangunan karena penyedian  lahan yang kurang matang. Dimana mulai dari perencanaan pembangunan dan  dana sudah disetujui, ternyata saat proyek siap di tender dan saat kontraktor akan mengerjakan pembangunan permasalahan lahan justru belum diselesaikan oleh badan Agraria.

"Kontraktor pemenang tender saat akan mengerjakan proyek baru diketahui ternyata permasalahan lahan belum sepenuhnya selesai. Sehingga yang seharusnya pembangunan bisa langsung dikerjakan, terpaksa tertunda menunggu proses penyelesaian lahan oleh Agraria. Otomatis pengerjaan pembangunan pun tidak sesuai dengan waktu atau molor," ungkapnya Indra. 

Indra menyebutkan, proyek pembangunan yang mengalami keterlambatan akibat permasalahan lahan lamban, di antaranya  pembangunan Museum Bahari Bintan, Ruang Terbuka Hijau Bintan Timur dan Kantor Camat Gunungkijang.

Padahal, kata Indra, dana yang dianggarkan dari APBD Bintan jumlah belasan miliar rupiah. "Apabila pengerjaannya terburu-buru, jelas hasilnya tidak akan maksimal. Terbukti dari apa yang terjadi dengan pengerjaan tiga proyek tersebut yang hasilnya masih kurang maksimal," ungkapnya.

Menurutnya, pihaknya sudah meminta agar dinas PU dan Agraria ke depan bisa melakukan koordinasi, sehingga persoalan serupa tidak terulang lagi.

"Persoalan ketersediaan atau ganti rugi lahan tidak boleh lagi jadi penghambat pembangunan. Masa proyek sudah selesai tender, justru lahan belum diganti rugi. Pembangunan terpaksa pindah dari lokasi awal," ujarnya.