Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tarif Roro Tanjunguban - Batam Hanya Turun 1,27 Persen
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 13-01-2015 | 20:35 WIB
KMP-LOME.gif Honda-Batam
Kapal roro. (Foto: ilustrasi)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Muramis mengatakan tarif angkutan barang dan orang menggunakan kapal penyeberangan roll on roll off (roro) dari Batam ke Tanjungpinang, hanya mengalami penurunan 1,27 persen dari tarif yang ditetapakan sebelumnya.

Penurunan tarif roro ini, disepakati operator Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) dan pihak pengusaha melalui pembahasan yang alot di Kantor Dinas Perhubungan Provinsinsi Kepri, Selasa (13/1/2015).

Dari hasil pembahasan yang juga menyertakan perwakilan Masyarakat dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) menyepakati hanya tarif roro golongan IV dan IX (mobil dan truk trailer panjang 16 meter) yang mengalami penurunan dengan persentase yang berbeda. Sedangkan golongan I-III, berupa penumpang dan sepeda motor tidak mengalami penurunan.

"Sempat terjadi perdebatan antara perwakilan pengusaha dengan pihak ASDP. Sebelum akhirnya disepakati golongan IV dan golongan IX yang tarifnya diturunkan atau hanya golongan tarif yang dulunya naik, yang diturunkan," kata Muramis kepada wartawan usai rapat.

Untuk golongan IV berupa penumpang yang membawa mobil sedan atau pribadi mengalami penurunan 1,32 persen atau Rp3000, dari Rp.228 ribu sekali angkut tarif sebelumnya menjadi Rp225 ribu. Sedangkan untuk golongan empat barang, penurunannya hanya satu persen dari Rp200 ribu sebelumnya menjadi Rp198 ribu atau turun Rp2000. 

Golongan V (bus sedang dan penumpang) mengalami penurunan 1,28 persen atau Rp5000, dari Rp390 ribu sebelumnya menjadi Rp385 ribu. Sedangkan golongan V kategori barang juga turun Rp5000, dari Rp360 ribu sebelumnya menjadi Rp355 ribu. 

Golongan VI (bus besar dan truk besar) berpenumpang juga mengalami penurunan Rp7000, atau dari Rp550 ribu tarif sebelumnya turun menjadi Rp543 ribu. Sedangkan untuk kategori barang turun sebesar 1,27 persen dari Rp553 ribu tarif sebelumnya menjadi Rp546 ribu tarif baru.

Golongan VII (truk Trailer) juga mengalami penuruanan sebesar 1,28 persen atau Rp9.000, dari Rp702 ribu menjadi Rp694 ribu. Sedangkan untuk golongan VIII (trailer dengan panjang 16 meter) tarifnya mengalami penurunan Rp9.000, atau dari Rp1,055 juta tarif sebelumnya menjadi Rp1,041 juta atau turun 1,33 persen. 

Sementara golongan IX (trailer dengan panjang di atas 16 meter) mengalami penurunan tarif Rp24.000 atau 1,32 persen dari Rp1,821 juta tarif lama sebelumnya turun menjadi Rp1,797 juta.

"Kalau kita hitung keseluruhan, rata-rata penurunan tarif golongan IV sampai dengan IX 1,27 persen. Dengan selesainya pembahasan tarif ini saya akan langsung sampaikan besok, Rabu (14/1/2015) pada Gubernur Kepri selaku pemegang kebijakan, guna diambil keputusan dari pembahasan yang sudah dilaksanakan," ujar Muramis.

Editor: Dodo