Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jarang Ngantor dan Kurang Terbuka, Anggota DPRD Bintan Jadi Sorotan Publik
Oleh : Harjo
Selasa | 13-01-2015 | 17:32 WIB
dprd-bintan.jpg Honda-Batam
Kantor DPRD Bintan di Bintanbuyu. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Anggota DPRD Bintan diduga selain jarang masuk kantor, juga dituding sengaja menyembunyi berbagai informasi terkait dengan kebutuhan masyarakat. Pasalnya, ketika beberapa kali diminta informasi masalah peraturan produk DPRD Bintan, termasuk masalah buku lintang, anggota dewan jarang mau terbuka.

"Kita menilai anggota DPRD Bintan terkesan sangat tertutup saat diminta aturan atau keputusan, terutama masalah buku lintang atau APBD Bintan. Prodak dewan seharusnya diketahui oleh khalayak ramai. Artinya, dengan ketidakterbukaan tersebut diduga ada yang disembunyikan," kata Martin, anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pijar Keadilan Kepri, kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Selasa (13/1/2015).

Menurutnya, ketidakterbukaan pihak DPRD terkait produk seperti Peraturan Daerah (Perda) APBD, sangat mengecewakan masyarakat. Produk itu, kata dia, seharusnya diketahui oleh masyarakat, tapi justru disembunyikan. Hal tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Publik.

"Dari hari ke hari selain anggota dewan terkesan menutup diri, sejumlah anggota dewan juga makin jarang masuk kantor. Justru mobil milik DPRD Bintan sering terparkir di sekitar Pasar Tani Kecamatan Gunungkijang, Bintan," terangnya.

Mengenai apakah anggota DPRD Bintan jarang ngantor terkait adanya pemangkasan anggaran SPPD dari Rp1,5 juta menjadi Rp530 ribu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI, sampai saat ini masih menjadi tanda tanya besar. Tetapi hal tersebut jelas tidak sesuai dengan apa yang selalu disampaikan pada saat kampanye lalu.

Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Bintan, Indra Setiawan, enggan memberikan komentar saat dikonfirmasi mengenai seringnya ketidakhadiran anggota dewan. Menurutnya, masalah tersebut kembali ke pribadi masing-masing.

Tetapi kalau masalah Perda APBD atau buku lintang, untuk  anggota dewan memang jumlahnya sangat terbatas, karena yang mencetak bukunya adalah pemerintah daerah.

"Kalau ada anggota dewan jarang masuk kantor, saya no comment. Tapi kalau buku lintang, mulai cetak dan melaksanakannya adalah pemerintah dan yang ada di dewan pun hanya sebatas dokumen. Mungkin apa bila masyarakat ingin lebih mengetahui masalah buku lintang yang lebih tepat ke pemerintah," terangnya.

"Secara pribadi saya sangat setuju apa bila Perda disampaikan kepada publik, agar lebih trasparan," imbuhnya.

Indra membenarkan bahwa mulai Januari 2015 SPPD Bintan ada pemangkasan dari Rp1,5 juta menjadi Rp530 ribu atau sesuai dengan Peraturan Mentri Keuangan (PMK). Walaupun belum ada peraturan bupati (perbup), namun informasi dari Pemerintah Provinsi Kepri tetap berpegang pada PMK.  (*)

Editor: Roelan