Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Datangi DPRD, Warga Tanjungpiayu Kembali Pertanyakan Kinerja Bapedal Batam
Oleh : Nursali
Selasa | 13-01-2015 | 16:44 WIB
limbah tgpiayu.jpg Honda-Batam
Penanganan limbah di Tanjungpiayu yang dipersoalkan warga. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Belasan warga Tanjungpiayu, Seipancur, masih mempertanyakan kinerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam dalam mengatasi permasalahan limbah yang diangkat oleh PT Peng Yab M & E System Batam. Padahal sampah limbah tersebut masih akan dijadikan barang bukti penangkapan empat warga dengan tuduhan pemerasan kepada pemilik limbah tersebut.

Para warga mengadu perihal tersebut kepada anggota DPRD Batam, Selasa (13/1/2015), yang sebelumnya telah mendatangi kantor Bapedal dalam pengaduan yang sama. Belasan warga tersebut juga telah membuat pengaduan secara tertulis kepada DPRD Batam dengan harapan DPRD Batam dapat memediasikan keluhan mereka dengan pihak terkait.

Beberapa warga juga masih berupaya memanggil pihak Bapedal untuk menjelaskan duduk perkara limbah tersebut melalui nomor ponsel yang diterimanya. Ironisnya, nomor ponsel tersebut tidak memberikan jawaban sama sekali selain layanan nada tunggu yang terdapat dalam fasilitas provider tersebut, serta jawaban dari pesan singkat yang dilayangkan kepada salah satu PNS yang bertugas di Bapedal Batam yang diduga atas nama Pak Jani dengan nomor ponsel 082117355XXXX.

"Ada 71 kali aku telepon nggak diangkat-angkat. SMS pun nggak dibalas-balas," kata Ridwan Gultom (46) warga Tanjungpiayu, kepada BATAMTODAY.COM di halaman DPRD Batam.

Menurutnya, jika Bapedal Bapedal Batam mempunyai iktikad baik dalam menyelesaikan masalah ini tentunya keempat orang warga yang telah ditahan atas tuduhan dugaan pemaresan kepada perusahaan, dapat dibebaskan. Dugaan ada permainan antara Bapedal Batam dan PT Peng Yab M & E System semakin menguatkan para warga. Sebab, limbah itu masih tanggung jawab Bapelda selama dalam proses penyelidikan.

Hingga pukul 15.38 WIB, warga belum mendapatkan kepastian dari Bapedal sehingga mereka memutuskan untuk kembali besok dengan massa yang lebih besar lagi. "Besok kita tanyakan lagi sama anggota dewan, mau nggak mereka (DPRD Batam, red) memanggil pihak-pihak terkait. Kalau nggak, kita akan datangi kantor wali kota," kata Ridwan lagi.

Sebelumnya, puluhan warga Tanjungpiayu, Seipancur, beramai-ramai mendatangi kantor Bapedal Kota Batam pada Senin (12/1/2015). Mereka meminta penjelasan Bapedal terkait limbah yang diangkat oleh PT Peng Yab M & E System Batam, padahal sampah limbah tersebut masih akan dijadikan barang bukti penangkapan empat warga dengan tuduhan pemerasan kepada pemilik limbah tersebut.

Sementara, empat pelaku pemerasan terhadap Direktur PT Peng Yap M & E System Batam, Lee Swee Hak alias Albert, dibekuk jajaran Polsek Batam Kota pada Selasa (21/10/2014) lalu. Tiga di antaranya diamankan di Kepri Mall, saat melancarkan aksi pemerasan terhadap sang direktur. Sedangkan satu orang lagi ditangkap setelah dilakukan pengembangan.

Dari hasil penyelidikan, keempat pelaku pemerasan merupakan anggota LSM Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI). Namun hanya dua orang yang ditemukan memiliki lencana dan kartu anggota, yakni Dodi Cristian Simamora (20) dan Amat Rofingi (32). Sedangkan dua orang lagi adalah, Hendry ML Toruan (43), dan Charlye M Simanjuntak (20).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang hasil pemerasan Rp50 juta. Selain itu, juga diamankan dua pucuk senjata api jenis airsoft gun warna hitam jenis IWI dan Walter. Satu unit mobil Suzuki Ertiga warna merah bernomor BP 1369 FA juga ikut diamankan, serta satu lencana berlogo LPPNRI, kartu anggota LPPNRI, serta fotokopi surat tugas dari Dewan Pimpinan LPPNRI. (*)

Editor: Roelan