Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Badan Layanan Umum Daerah, RSUD Dabo Tinggal Tunggu SK Bupati Lingga
Oleh : Nurjali
Selasa | 13-01-2015 | 15:24 WIB
RSUD Dabo.jpg Honda-Batam
RSUD Dabosingkep. (Foto: Nurjali/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dabo Singkep siap menggunakan pola pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada tahun ini. Namun pola itu dapat diterapkan setelah ada surat keputusan dari Bupati Lingga.

"Secara teknis kami sudah siap dan dewan juga sudah menyetujui. Saat ini tinggal menunggu SK Bupati Lingga," kata dr Raymon, Direktur RSUD Dabosingkep kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (13/1/15).

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga, Ignatius Lutti, telah menyampaikan hal ini kepada DPRD Lingga dan masuk dalam pembahasan Komisi III. Wacana untuk menjadi RSUD Dabo sebagai SKPD atau lembaga pemerintah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan dengan model BLUD ini sudah diwacanakan sejak 2013 lalu, dan rencananya pada tahun ini akan terealisasi.

"Kemarin masuk dalam pembahasan APBD tahun 2015. Semoga saja bisa terealisasi. Dan saat ini masih menunggu SK Bupati Lingga," jelas Lutti.

Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lingga, Nurdin, membenarkan hal ini. Menurutnya, DPRD Kabupaten Lingga telah menyetujui RSUD Dabo untuk menggunakan pola pengelolaan keuangan model BLUD. Dengan pola pengelolaan keuangan BLUD ini diharapkan rumah sakit tersebut dapat mengatasi segala kendala yang terjadi selama ini, khususnya dalam pengelolaan obat-obatan dan fasilitas kesehatan lainnya.

"Sudah kita setujui pada pembahasan kemarin. Sekarang APBD-nya tinggal menunggu diperdakan saja setelah ada koreksi gubernur," terang Nurdin.

Dengan pola pengelolaan BLUD ini RSUD Dabo memperoleh pendapatan dari layanan kepada publik secara signifikan dan diberikan keleluasaan dalam mengelola sumber daya untuk meningkatkan pelayanan yang diberikan.

Hal ini merupakan upaya pengagenan aktivitas yang tidak harus dilakukan oleh lembaga birokrasi murni, tetapi oleh instansi pemerintah daerah yang dikelola "secara bisnis", sehingga pemberian layanan kepada masyarakat menjadi lebih efisien dan efektif yaitu dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

"Artinya, pola ini akan lebih mandiri dan rumah tidak harus menunggu APBD lagi jika membutuhkan hal yang mendesak. Karena pengelolaan keuangannya sepenuhnya ada di RSUD, tinggal kita awasi saja agar tidak terjadi penyimpangan," kata Nurdin. (*)

Editor: Roelan