Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mulai 15 Januari, Perekaman e-KTP di Batam Bisa Dilakukan di Kantor Kecamatan
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 13-01-2015 | 10:15 WIB
ilustrasi perekaman e-ktp.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Batam - Perekaman KTP elektronik atau e-KTP sudah bisa dilakukan di kantor kecamatan di Batam mulai 15 Januari. Karena itu, warga tak perlu lagi harus mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Sekupang untuk melakukannya.

"Mulai Kamis lusa warga tidak perlu datang jauh-jauh ke Sekupang untuk melakukan perekaman e-KTP. Cukup hanya di kecamatan masing-masing saja," kata Mardanis, Kepala Disdukcapil Kota Batam, kemarin.

Mardanis menjelaskan, persiapan pelayanan perekaman di kecamatan sudah dilakukan jauh hari. Personel kecamatan yang akan melakukan perekaman juga sudah dilakukan pelatihan dan nantinya akan didampingi satu orang pegawai Disdukcapil di tiap kecamatan.

"Nanti satu orang pegawai Disdukcapil yang berada di kecamatan bertugas sebagai penginput, sementara perekaman diserahkan kepada petugas kecamatan," jelasnya.

Kendati demikian, dia mengakui Disdukcapil masih menunggu alat perekaman dari Kementrian Dalam Negeri, seperti mesin cetak atau printer khusus untuk e-KTP dan blanko. "Alat cetak masih terbatas, sedangkan untuk blanko masih sangat minim. Kami butuh 60 ribuan blanko, tetapi yang tersedia sekitar 14 ribu blanko," ujarnya.

Saat ini ada enam alat pencetak, namun yang baru bisa dioperasikan hanya dua unit. Sedangkan empat alat cetak lainnya masih menunggu proses Secure Accses Modulation (SAM) dari Lembaga Sandi Negara.

"Mesin e-KTP dalam satu hari dapat melakukan 300 perekaman dan pencetakan. Dengan adanya enam mesin diharapkan mampu mengakomodir semua perekaman e-KTP," katanya. (*)

Editor: Roelan