Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satu Barang Bukti Alat Berat Raib dari Bapedal Batam
Oleh : Hadli
Selasa | 13-01-2015 | 09:43 WIB
backhoe_sitaan.jpg Honda-Batam
Alat berat jenis escavator yang diamankan di Bapedal Batam beberapa waktu lalu. (Foto: dok. BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Satu dari sembilan unit alat berat jenis escavator, yang diamankan dari aktivitas penambangan pasir ilegal di Batam, raib dari lokasi penyimpanan barang sitaan Badan Pengendali Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam yang berada di depan Gedung Bersama, Batam Centre. Diduga satu unit escavator telah ambil pemiliknya. 

Pantauan BATAMTODAY.COM dalam beberapa hari terakhir, barang bukti escavator tinggal lima unit yang diparkirkan di belakang tujuh truk besar yang diamankan dari TKP penambangan pasir ilegal wilayah Nongsa di pinggir jalan depan gedung pelayanan bersama, sementara tiga escavator satu diantaranya berkuran kecil di bawah atau halaman Gedung Bersama. 

Pemandangan ini tidak terlihat seperti sebelumnya, dimana tujuh unit escavator diparkirkan di pinggir jalan depan Gedung Bersama termasuk backhoe yang raib berwarna biru, dan dua backhoe yang satu unit ukuran kecil diparkirkan di halaman gedung bersama. 

Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kotam Batam Dendi Purnomo mengatakan, pemilik backhoe dan lahan tidak terlibat dalam aksi penambangan pasir darat secara ilegal di Tembesi. 

"Sudah saya cek ke staf barusan, backhoe tersebut setelah dilakukan pemeriksaan tidak ada kaitan dengan penambangan pasir ilegal, surat-suratnya lengkap. Beberapa waktu yang lalu pemilik kegiatan dan pemilik alat berat sudah diperiksa dan dikonfrontir, dikoordinasikan dengan beberapa pihak terkait," katanya kepada BATAMTODAY.COM melalui pesan singkat, Senin (12/1/2015). 

Menurutnya, sebelum menetapkan tersangka berdasarkan sembilan unit barang bukti backhoe yang disita termasuk tujuh unit truk di kawasan Nongsa dari penertiban penambangan pasir ilegal dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Bapedal kepada pihak yang diduga terlibat dan terkait. 

"Backhoe disita sementara di sekitar tambang, sudah diperiksa saksi-saksi, termasuk saksi ahli, petunjuk dan bukti lain saling dikonfrontir, dan dikoordinasikan, oleh pemeriksa dipilah mana yang memenuhi unsur, dan baru ditetapkan tersangkanya. Kita udah ekspose di kepolisian," jelasnya tanpa menyebutkan Polreta Barelang atau Polda Kepri. 

Dari sembilan unit backhoe yang diamankan, tambah Dendi sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat penambangan pasir darat ilegal di Tembesi. Satu orang tersangka atas aksi penambangan ilegal di Tanjungpiayu, serta dari tujuh unit truk angkut pasir ilegal ditetapkan dua orang tersangka. 

"Khusus backhoe tersebut ternyata digunakan untuk pembangunan pesantren, tidak ada kaitan dengan tambang pasir," katanya kembali tanpa bersedia menyebutkan pihak pemilik alat berat backhoe dan pemilik lahan yang sempat diduga terlibat. 

Informasi yang diperoleh, bahkwa satu unit backhoe tersebut saat ini berada di Barelang. Dari informasi itu disebut backhoe yang dikembalikan pihak Bapedalda Kota Batam disewakan kepada pihak tertentu untuk melakukan aktivitas yang sama, penambangan pasir ilegal. 

"Nanti jika ada pelanggaran baru kita ambil tindakan sesuai ketentuan," ujarnya. 

Editor: Dodo